Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Soal Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 5 Kota Bekasi, Agus Wimbadi: Saya Belum Di Sekolah Ini

YUD | Sabtu, 11 Januari 2020
Soal Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 5 Kota Bekasi, Agus Wimbadi: Saya Belum Di Sekolah Ini
Agus Wimbadi
-

RADAR NONSTOP - Agus Wimbadi, Kepala SMKN 5 Kota Bekasi mengaku belum menjadi Kepala Sekolah di SMKN tersebut saat adanya kasus dugaan Korupsi Dana BOS tahun anggaran 2015.

"Saya belum di SMKN 5 Kota Bekasi," kata Agus saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk TA 2015 untuk SMKN 5 yang kini sedang didalami pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Agus Wimbadi menjelaskan, kalau SK penugasan dirinya di SMKN 5 Kota Bekasi itu tanggal 01 September 2015 tapi masuk dan bertugas tanggal 29 September 2015.

Sedangkan kasus dana Bos itu awal atau pertengahan 2015, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala SMKN 5.

"Intinya, proses penyelidikan itu sudah lama, dari tahun 2018. Saya sendiri sudah beberapa kali dipanggil dan dimintai keterangan berkaitan dengan itu semua. Termasuk Kaur, Ketua Komite, Guru-guru, dan lain sebagainya dimintai keterangan atas dugaan, sekali lagi ini dugaan atas dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah sebelum saya yang sekarang beliau ada di SMKN 6. Jadi apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan memintai keterangan oleh kita-kita disini, bahkan sampai pedagang," terang Agus Wimbadi kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), kemarin.

Agus Wimbadi menerangkan, itulah kehadiran pihaknya kemarin untuk memperkuat bukti-bukti dan lain sebagainya. Jadi kata Agus, statusnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kemarin terakhir yang dipanggil dari kita dua orang, Kakaud dan karyawan kita berbarengan sama Pak Ali Fauzi, hanya waktu masuknya pisah-pisah. Jadi lebih awal teman-teman kita sebelum Pak Ali. Kalau saya mah udah berkali-kali dipanggil," paparnya.

Ditanya berapa pagu anggaran dana BOS tahun anggaran 2015 tersebut, Agus Wimbadi menjawab kurang lebih sekitar Rp 500 jutaan bantuan dari pusat.

Sedangkan Ali Fauzi, kata Agus, beliau saat itu bukan Kabid Dikmen, yang Kabid Dikmen saat itu Pak Uuk. Pak Ali saat itu pindah ke Disporbudpar jadi Sekdis di sana.

"Jadi benar kata beliau yang diungkapkan kemarin, lah saya mah kagak di Disdik, itu memang benar dan saya bisa menguatkan hal itu. Untuk Kepala Dinas Pendidikan Pak Rudi dan saat serah terima jabatan dengan Bu Diah di SMKN 5 ini masih beliau, Pak Rudi. Saya masuk di SMKN 5 ini sejak 29 September 2015. Jadi kalau SK-nya tanggal 1 September itu saya masih belum disini, saya masih di SMKN 7 kan masuk dalam proses dulu, laporan segala macam," ujarnya.

Disinggung dana BOS tersebut peruntukannya buat SMKN 5 tersebut digunakan buat apa saja, Agus menjelaskan, Rencana Kerja Anggaran (RKA) itu dibuat di awal tahun. Contoh sekarang 2020, bulan November sudah kita bikin itu RKA, dengan peruntukan buat tahun 2020.

"Dana BOS yang bakal diterima buat apa?, nah yang bikin kan otomatis bukan saya, Bu Indah. Hanya 3 bulan saya di situ, pada tahun 2015. Jadi apa-apa yang di sana saya tidak tahu," bebernya.

"Harapan saya, kepengennya masalah yang terjadi sekarang-sekarang ini baik yang berkaitan dengan dugaan dana BOS dan lain sebagainya itu bisa selesai dengan baik. Artinya, jangan sampai ada pihak yang dijadikan tersangka yang berurusan dengan hukum. Dalam hal ini, Kejaksaan jangan sampailah karena bagaimanapun juga apa yang dilakukan Bu Diah, saya yakin itu bukan untuk kepentingan pribadi, barang kali juga buat kepentingan sekolah. Kita kan gak tahu yang sebenarnya seperti apa," ungkapnya.

Jadi, kata Agus, kalau sampai ada yang dijadikan tersangka dirinya sangat menyayangkan. Dia berharap semoga pihak Kejaksaan itu tidak sampai demikian.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?