RADAR NONSTOP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mulai memeriksa kembali dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 pada SMK Negeri 5 Kota Bekasi.
Kali ini, giliran mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Ali Fauzi, mulai dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait persoalan tersebut.
Pantauan di lapangan, Ali Fauzi yang datang sendiri pukul 13.30 WIB langsung menuju lantai dua gedung Kejari bidang Pidsus, Kamis (9/1).
Menurut Ali Fauzi, dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus untuk menjadi saksi dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada tahun 2015.
Selain Ali Fauzi, terlihat juga beberapa jajaran Disdik yang turut dimintai keterangannya, seperti bagian keuangan dinas.
Tidak lama berselang, pukul 15.50 WIB Ali Fauzi yang mengenakan kemeja batik berwarna coklat, keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Pidsus.
Menurutnya, dirinya tidak tahu menahu, alasannya kata dia, pada tahun 2015 dirinya tidak menjabat di Disdik.
“Saya kan pada tahun 2015 menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi,” kata Ali Fauzi, singkat.
Terpisah, Kepala SMKN 5 Kota Bekasi Agus Wimbadi, ketika dimintai keterangannya terkait persoalan tersebut mengatakan, dirinya siap mengikuti prosedur yang berlaku.
Ketika disinggung, beredar informasi bahwa tidak lama lagi akan ada tersangka dalam perkara tersebut, Agus berharap tidak ada.
“Intinya kita mah taat aturan hukum dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku aja. Mudah mudaan saya berharap tidak ada yang ditetapkan jadi tersangka,” kata Agus dalam pesan WhatsApp-nya.