Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pedagang Minta Solusi ke DPRD, Pasar Bantargebang Direvitalisasi Atau Direnovasi?

YUD | Selasa, 31 Desember 2019
Pedagang Minta Solusi ke DPRD, Pasar Bantargebang Direvitalisasi Atau Direnovasi?
-

RADAR NONSTOP - Mulia (50), Ketua Persatuan Pedagang Pasar Bantargebang yang juga salah seorang pedagang mengungkapkan kedatangan mereka ke DPRD Kota Bekasi guna mencari solusi dalam menyikapi polemik yang terjadi di Pasar Bantargebang terkait revitalisasi.

"DPRD ini kan tempat mengadunya kita sebagai rakyat. Sebagai pedagang, yang sekarang kami cari ke DPRD, kami di pasar selalu dihebohkan dengan kata-kata surat hangus. Kami para pedagang dianggap hangus kalau kami tidak membayar DP awal sebesar 30 persen terkait revitalisasi untuk pindah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Padahal saya sendiri sudah 20 tahun berdagang di Pasar Bantargebang," terang Mulia kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) yang merupakan warga Bantargebang, kemarin.

Bicara revitalisasi, lanjut Mulia, kalau menurut dirinya ada MoU revitalisasi, tapi tidak tahu MoU itu seperti apa bahkan Perjanjian Kerjasama (PKS)-nya pun seperti apa tidak tahu, kami tidak pernah lihat karena kami tidak dikasih tahu.

"Apalagi yang namanya anggaran. Anggaran untuk revitalisasi Pasar Bantargebang Rp 42 miliar lebih sedikit, kalau kami tidak tahu RABnya dari mana kami bisa tahu dasar anggaran yang harus dibayar segitu. Kenapa di kami bergejolak, di Pasar Bantargebang itu ada basement, lantai dasar dan lantai satu. Tahun 2005 kami pernah ditipu. Namanya tetap PT. Javana tapi dibelakangnya beda. Nah yang sekarang masuk lagi ke Bantargebang PT. Javana juga tapi beda lagi buntut belakangnya, kami tidak tahu kedua PT ini sama apa tidak," ungkapnya.

Dirinya sudah pengalaman, lanjut Mulia, di lantai satu ditipu, ini fiktif, sebesar Rp 212 miliar kredit fiktif Bank Mandiri Syariah dan ini bisa dibuktikan kalau mereka sudah dipenjara selama 6 tahun dari 2005. Kalau dulu PT. Javana Arta Buana kalau sekarang PT. Javana Arta Perkasa.

"Ketakutan kami sudah pasti dong karena kami sudah pernah ditipu. Bahkan kami di blacklist Perbankan sampai saat ini," bebernya.

"Dari beberapa ratus pedagang di Pasar Bantargebang, yang sudah akad kredit bahkan ada yang sudah bayar uang muka, kami ditinggal begitu saja dan si pengembangan kabur begitu saja. Kemana kami minta pertanggungjawaban?," papar Mulia seraya bertanya.

Untuk itu, kata Mulia, adapun tuntutan yang sudah dibuat lewat kesepakatan bersama, pihaknya mohon dengan sangat kepada DPRD bahwa para pedagang menolak revitalisasi Pasar Bantargebang.

"Berdasarkan uji layak gedung belum keluar, untuk itu kami akan menolak revitalisasi. Kami hanya menerima renovasi. Dan terkait harga tentunya kami (kurang lebih 1500 pedagang) selaku pedagang harus dilibatkan. Dulunya pedagang ada 1500, karena dulunya tidak boleh ada yang mengontrakan dikontrakkan juga yang akhirnya banyak yang keluar dan sekarang kurang lebih ada 1100 pedagang. Ini permintaan kami sebagai pedagang. Terus lagi, pengembang yang bermasalah tidak boleh lagi masuk dan mengikuti proses pelelangan. Dan mekanisme yang ditempuh ke kami para pedagang harus benar, apa yang dilakukan harus bisa kerjasama yang baik antara pedagang dengan pihak pengembang. Ini poin yang paling kami harapkan," terang Mulia.

Mulia menjelaskan, sesuai surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, Sekretariat Daerah, Kelompok Kerja Pengadaan Badan Usaha, Pengumuman Pemenang Nomor: 62.1/17-POKJA/PASAR_BANTARGEBANG, yang isinya, Pada hari ini, Jum'at (26 Januari 2018) berdasarkan penetapan pemenang nomor 511.2/233-DISDAGPERIN tanggal 25 Januari 2018 dengan ini mengumumkan pemenang lelang pengadaan Badan Usaha untuk pekerjaan Revitalisasi Pasar Bantargebang Kota Bekasi nama perusahaan PT. Javana Arta Perkasa dengan nilai investasi Rp 42.357.357.280.

"Ini tanggal 25 Januari 2018, sekarang mau Januari 2020, gimana kami mau bersikap. Ini harus dipertanyakan. Kami tidak masalah dilakukan Revitalisasi di Pasar Bantargebang, tapi mekanismenya seperti apa dulu? Jangan kami yang sudah puluhan tahun berdagang di usir-usirin. Kami menolak revitalisasi saat ini karena uji layak gedung tidak keluar dan kami belum melihat. Pasar Bantargebang itu harus direvitalisasi atau renovasi? Dan yang namanya PKS, MoU harus transparan dan kami benar-benar dilibatkan," tegas Mulia.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?