RADAR NONSTOP - Hj. Evi Marfiningsianti, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi Fraksi PAN dengan tegas mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan untuk memanggil Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
"Insyaa Allah tanggal 6 Januari 2020 kita panggil Walikota Bekasi terkait penjelasan KS-NIK. Sebenarnya perihal Rapat Kerja Komisi IV dengan Walikota, kontennya terkait Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Seperti tadi yang disampaikan bahwa banyak bola liar di KS-NIK. Nah ini yang perlu diclearkan, dijelaskan agar masyarakat ada pemahaman yang sama. Jadi jangan sampai opininya digiring ke DPRD yang seolah-olah tidak mendukung KS-NIK," papar Evi kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Senin (30/12).
Nantinya, lanjut Evi, pihaknya akan melihat penyelesaian kebijakan dari Walikota terlebih dahulu, sebab di belakang Walikota secara otomatis ada OPD dan para SKPD Pemkot Bekasi, setelah itu baru diagendakan pemanggilan pihak BPJS.
"Tanggal 7 Januari barulah kita panggil. Karena kebetulan momentnya dengan Paripurna di mana Walikota hadir. Melihat dan mendengarkan penjelasan tadi kan jelas bahwa Pak Walikota menyampaikan Jamkesda bukan KS-NIKnya yang diberhentikan, padahal Surat Edaran jelas menyebutkan kalau pertanggal 1 Januari 2020 yang diberhentikan adalah Jamkesda KS-NIK. Di situ terjadi ketidak konsistenan Walikota sendiri, blunder ini sebenarnya," tegas Evi.