RADAR NONSTOP - Sehubungan dengan pemberitaan di media online radarnonstop.co yang tayang pada Jumat (20/12) dengan Judul; "Pedagang Diminta DP 10 Persen, Pengembang Revitalisasi Pasar Family Mart Gak Punya Modal?"
Dan Judul; "Soal Revitalisasi Pasar Family Mart, Komisi II: Tak Ada Komunikasi Terkait PKS" ini klarifikasi Humas.
Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, berikut disampaikan klarifikasi sebagai Hak Jawab dari berita tersebut di atas, sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan Revitalisasi Pasar Family Mart Kota Bekasi oleh
PT. Aditama Satrindo Internusa sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan yang berlaku melalui mekanisme pelelangan, dan rencana tersebut terlebih dahulu telah di sosialisasikan kepada para pedagang Pasar Family Mart Kota Bekasi.
2. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT.
Aditama Satrindo Internusa tentang Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Family Mart Kota Bekasi telah mendapat Persetujuan Dewan dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Nomor: 170/Kep.03-DPRD/VIII/2019 tanggal 10 Agustus 2019 dan telah dilakukan Legal Drafting dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
3. Bahwa terkait harga jual bangunan Kios/Los berdasarkan hasil kesepakatan
antara PT. Aditama Satrindo Internusa dengan perwakilan pedagang dan besaran harga jual dituangkan dalam Berita Acara hasil rapat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Penetapan Nilai Harga Jual Bangunan Permeter Persegi Revitalisasi Pasar Family Mart Kota Bekasi yang pada dasarnya harga tersebut di bawah Feasibility Study dan hasil lelang.
4. Adapun untuk proses tahapan pembayaran Kios/Los Pasar Family Mart sudah sesuai dengan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Aditama Satrindo Internusa tentang Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Pamily Mart dengan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yaitu antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Aditama Satrindo Internusa.