RADAR NONSTOP - Aksi bagi-bagi sepeda yang dilakukan Jokowi menjadi sorotan. KPU meminta kepada calon incumbent itu tidak menggunakan fasilitas negara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman merespons persoalan bagi-bagi sepeda.
Arief mengatakan, boleh saja hal itu dilakukan jika berkaitan dengan tugas presiden, dan bukan untuk berkampanye.
BERITA TERKAIT :Menurut Arief, kampanye itu adalah mengajak masyarakat untuk memilih, menggunakan atribut atau ada nomor urut. Arief menambahkan, pada prinsipnya kalau kampanye, tentu tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Kalau bukan (kampanye) dan itu program pemerintah ya silakan. Tapi, kalau masuk kampanye ya tidak boleh," kata Arief di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9).
Dia mengatakan, kalau ada pembagian sertifikat tanah yang merupakan program pemerintah juga boleh dilakukan. Menurut dia, pemilu tentu tidak bisa menghentikan program pemerintah.
"Kalau itu program pemerintah ya masa pemilu harus menghentikan program pemerintah? Kan tidak juga, itu boleh jalan tapi jangan dimanfaatkan dengan kampanye," ujarnya.