Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bongkar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo & Rismon Malah Dijadikan Tersangka 

RN/NS | Jumat, 07 November 2025
Bongkar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo & Rismon Malah Dijadikan Tersangka 
Roy Suryo, Rismon dan Eggi ditetapkan tersangka.
-

RN - Para aktivis yang teriak ijazah palsu Jokowi dijerat status tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT). 

BERITA TERKAIT :
Sudah Tersangka, Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu 

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka dijerat tuduhan fitnah. Untuk klaster pertama dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE. Sementara klaster kedua dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.

Sebelumnya Jokowi melaporkan sejumlah nama terkait kasus tersebut. Dalam laporan tersebut, ada 12 nama yang dilaporkan yakni, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Asep mengatakan dalam prosesnya, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari, dewan pers, KPI, dirjen peraturan dan perundangan Kumham, akademisi digital forensik, dan juga ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum.

Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Setelah diselidiki, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya. Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.