RN - Roy Suryo bukan kaleng-kaleng. Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi pakar telematika dan mantan Menpora era SBY ini tetap yakin.
Roy menegaskan, memiliki hak melakukan penelitian atas keterbukaan informasi yang dijamin oleh undang-undang. Dia pun masih meyakini ijazah Jokowi palsu atas dasar penelitiannya.
"Jadi UU No 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya. Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apa pun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik. Yang saya teliti adalah dokumen publik ya," kata Roy Suryo saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
BERITA TERKAIT :Ia menambahkan, akan menjadi preseden buruk ketika kebebasan warga negara melakukan penelitian berujung kriminalisasi. Kendati, Roy mengaku tetap menghormati proses hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," ucapnya.
Ia meminta masyarakat tetap sabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, dari informasi yang ia dengar, Polda Metro Jaya belum secara langsung melakukan eksekusi penahanan terhadap Roy.
"Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya, karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan. Jadi ini clear banget ya," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka tersebut diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ujarnya.