RADAR NONSTOP - Arif Rahman Hakim, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi menegaskan terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Aditama Astrindo Internusa Nomor: 1506 Tahun 2019 148/ASI-PKS/FMB/IX/19 Tanggal 12 November 2019 Tentang Revitalisasi Pasar Family Mart tidak ada konfirmasi ke DPRD.
"Harusnya, sesuai mekanisme yang ada pasca Perjanjian Kerjasama (PKS) revitalisasi Pasar Tradisional diterbitkan pihak Pemerintah Kota Bekasi dan pihak Pengembang ada komunikasi dengan Dewan, tapi ini tidak," sesal Arif kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Jumat (20/12).
Arif menegaskan, Pemkot Bekasi gagal dalam proses revitalisasi pasar yang akan dibangun.
"Membangun itu bukan saja harus baik bangunan fisiknya saja tapi isi dan persoalan di dalam bangunan tersebut juga mesti diperhatikan dan dijaga dengan baik. Menurut saya, komunikasi dan kendalanya juga jangan dipaksakan, ditabrak, itu arogan namanya. Perekrutan kontraktornya (Pengembang) juga asal-asalan yang akhirnya terjadi polemik di depannya. Kami tidak dilibatkan dalam proses hasil lelangnya atau PKS-nya, tapi kalau sampai keduanya ada main, jangan coba-coba, kita tidak akan segan untuk menyetopnya," tegas politisi asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Pihak pemborong dan Pemkot Bekasi, lanjut Arif, harus melihat kemampuan para pedagang, dan ajak dialog terkait harga yang mana dapat terjangkau oleh para pedagang kecil.
"Namun, jika dikemudian hari ada gejolak, jujur kami akan stop," tegas Arif.
Terpisah, Syaherallayali selaku Ketua Pansus 38 DPRD Kota Bekasi saat itu ketika dikonfirmasi terkait apakah ada konfirmasi pihak pengembang pasca diterbitkan Perjanjian Kerjasama tersebut, dengan singkat ia menjawab tidak ada.