RADAR NONSTOP - Pembangunan Waduk Karian di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten terindikasi korupsi.
Saat ini kepolisian sedang menunggu hasil audit BPK atas pembangunan waduk yang sempat mangkrak selama 35 tahun dan menelan anggaran Rp2 triliun.
"Masih penyelidikan. Karena kita masih menetapkan kerugian negara ke BPKP dan BPK," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hananto, seperti dilansir vivanews, Kamis (19/12/2019).
BERITA TERKAIT :Sepanjang tahun 2019, Polda Banten berhasil menyelamatkan Rp112 miliar uang negara dari hasil korupsi, seperti dari kasus pengadaan lahan PLN di Cikupa, Kabupaten Tangerang, hingga pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Kota Cilegon.
"Korupsinya hampir sekitar Rp112 miliar kerugian negara yang bisa kita selamatkan," terangnya.
Perlu diketahui bahwa pembangunan Waduk Karian masuk ke dalam proyek strategis nasional bersama 48 bendungan lainnya di Indonesia.
Luas genangan bendungan dirancang seluas 1.740 hektar dan dibuat untuk menampung air baku sebanyak 314,7 juta meter kubik.
Biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan bendungan senilai Rp2 triliun, berasal dari dua sumber pendanaan.
Pembiayaannya berasal dari Pemerintah Korsel sebesar Rp1,2 triliun untuk konstruksi, dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp800 miliar guna pembebasan lahan.
Pembangunannya dilakukan oleh Daelim yang berkongsi dengan PT Waskita Karya Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, yang diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).