RADAR NONSTOP - Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait revitalisasi Pasar Family Mart Harapan Indah Kota Bekasi sudah keluar. Pedagang lama malah banyak yang merasa keberatan. Sebab, banyak dari mereka yang merasa belum menandatangani nota kesepakatan.
Seperti yang terlihat di depan kantor Kepala Pasar, ada spanduk bertuliskan pemberitahuan berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Aditama Astrindo Internusa Nomor: 1506 Tahun 2019 148/ASI-PKS/FMB/IX/19 Tanggal 12 November 2019 Tentang Revitalisasi Pasar Family Mart Kota Bekasi hal ini sebagai berikut;
1. Pembangunan Pasar Family Mart akan segera dilaksanakan.
2. Pendaftaran Pemesanan dan Pembelian Kios/Lapak mulai tanggal 11 Desember 2019 S/D 31 Januari 2019.
3. Tempat Pendaftaran Kantor PT. Aditama Astrindo Internusa, Ruko Family, Jl. Anggrek Raya RT.017 / RW.017 Blok G No.4 Harapan Indah, Bekasi.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Ikatan Warga Pedagang Pasar Family Mart Harapan Indah, Thomus Pardede mengatakan, sampai saat ini pihaknya sedang berupaya untuk mencari jalan yang terbaik, solusinya. Baik itu terkait dengan harga maupun terkait yang ada di dalam spanduk.
"Kesimpulannya, kita akan coba komunikasikan ulang dengan pihak pengembang terkait dengan masalah harga dan juga pendaftaran. Apa sih sebenarnya keinginan para pedagang? Terkait harga sudah pasti, kemudian adalah kami ingin satu suara dalam artian seluruh pedagang Pasar Family nantinya akan tetap kembali berdagang di Pasar Family," terang Pardede kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Rabu (11/12).
Pardede menjelaskan, pihaknya tidak mau seperti pasar-pasar yang lain di mana banyak pedagang yang tidak sanggup atas pembelian kios/lapak yang berdampak tidak kembali lagi berdagang di Pasar Family.
"Nah, kita mencari solusi yang terbaik. Bagaimana pun semua itu harus bisa dikomunikasikan. Secepatnya kita para pedagang akan gelar rapat dengan Pemerintah dan pihak PT. Aditama Astrindo Internusa
selaku pengembang. Hasil dari keputusan itu nantinya akan kita telaah lagi untuk mendapatkan kesimpulan bersama, dalam hal ini kami selaku para pedagang," paparnya.
Disinggung soal adanya para pedagang lama yang keberatan atas keberadaan PKS tersebut, Pardede menjelaskan, dalam mekanismenya, kalau sudah ada kesepakatan minimal 51 persen PKS itu layak dan sah.
"Tadi kawan-kawan juga bilang ada pedagang yang bergerak sendiri dalam menandatangani nota kesepakatan, tidak mungkin ujuk-ujuk PKS itu ada. Tapi yang pasti, Tim 10 (sebuah Tim penggerak yang dibentuk oleh para pedagang yang dilengkapi surat kuasa) memang belum menandatangani itu (PKS). Asumsinya sederhana, kacamata kami mengatakan, pedagang yang legal itu menjadi anggota kami, tetapi asumsi Pemerintah bahwa bicara pedagang hari ini yang disebutkan pedagang adalah yang berdagang di Pasar Family, baik itu pengontrak, pedagang kaki lima, kan seperti itu," ujarnya.
Saat ini, lanjut Pardede, pedagang yang terdata kurang lebih 200 sampai 300-an yang aktif. Nah, tujuan revitalisasi itu apa sih? Yang pertama adalah membongkar lalu mengembalikan, yang kedua pembinaan.
"Pembinaan itu nantinya akan diberikan oleh Pemerintah, bagaimana pola-pola kita nantinya berdagang, berjualan di Pasar Tradisional. Karena begini, Pasar Tradisional itu sudah dikategorikan terdegradasi karena banyaknya Pasar Modern. Seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi yang mana di Kota Bekasi hampir 700, itu salah satu faktor yang membuat Pasar Tradisional terdegradasi," pungkasnya.