Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Suling Di Masjid Fathimiyyah Jatisampurna, Ini Yang Disampaikan Walikota Bekasi

YUD | Rabu, 11 Desember 2019
Suling Di Masjid Fathimiyyah Jatisampurna, Ini Yang Disampaikan Walikota Bekasi
-

RADAR NONSTOP - Kegiatan rutin dua minggu sekali dari kegiatan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi yakni Subuh Keliling (Suling) kali ini di Masjid Fathimiyyah, Kelurahan Jati Ranggon, Kecamatan Jati Sampurna, Rabu (11/12).

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dengan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto hadir secara kompak pada subuh kelilling tersebut, juga Sekretaris Daerah, Reny Hendrawaty dan para segenap pejabat yang hadir untuk mengikuti rangkaian.

Hadir juga, Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mi'ran Syamsuri, Ketua PCNU Kota Bekasi, KH. Madinah, Ketua DMI Kota Bekasi yang merangkap juga sebagai Ketua DMI Provinsi Jawa Barat, KH. Abdul Sodiq, sekaligus acara juga membahas serta memengkaji kitab kuning oleh Abu Bakar Rahzis, Lc.

Dalam sambutannya, Walikota Bekasi menyampaikan, kegiatan subuh keliling ini asalah selain ajang pertemuan dengan warga juga menyampaikan informasi informasi mengenai apapun yang terjadi di Kota Bekasi kepada warga-warganya termasuk evalusi yang baik dan benar, agar kita sebagai Pemerintah Kota Bekasi merasa dekat warganya, kita akan terus lakukan subuh keliling ini ditengah kesibukan yang luar biasa.

"Saya juga meminta doa kepada para Kiai dan tokoh agama dan juga kepada warga, untuk bersama membangun Kota Bekasi sesuai dengan tercapainya Visi dan Misi serta untuk menjalankan roda Pemerintahan ini bersama Wakil Wali Kota dan segenap stake holder," ujar Rahmat Effendi.

Selanjutnya, Walikota menegaskan mengenai pemberitaan soal Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) yang sedang ramai diperbincangkan, seharusnya kita ini menjadi kesatuan menyampaikan berita yang benar, betul memang adanya tentang penundaan Kartu Sehat yang terhitung 1 Januari 2020, kenapa harus ditunda? Walikota menjelaskan, karena adanya sebuah aturan yang mengikat dan harus dipatuhi Kepala Daerah, terdapat di Undang-undang No. 40 mengenai Jaminan Kesehatan Nasional, Undang-undang Nomor 24 tentang BPJS dan juga Peraturan Presiden No. 82, terkait Jaminan Kesehatan Nasional yakni Jaminan Kesehatan Daerah harus disinergitaskan dengan BPJS, jikalau tidak mengikuti hal tersebut maka akan kena sanksi hukum, kita harus harus taat hukum," terang orang nomor satu di Kota Patriot tersebut.

Kartu Bekasi Sehat yang ditetapkan pada tahun 2012, lanjutnya, Kepala Daerah yang diberikan kewenangan dengan adanya Undang Undang No. 23 mengenai kesehatan, pendidikan dan bantuan sosial yang ada di Daerah, oleh karena itu Kartu Sehat itu ditunda, sedang melakukan Judiscial Review dan pihaknya tetap berusaha untuk minta fatwa juga ke Mahkamah Agung.

"Mudah-mudahan kita bisa dikabulkannya permohonan minimal mendapatkan fatwa dari MA. Kita lihat, kasihan para warga yang belum memiliki tanggungan kesehatan dan tidak mampu untuk membayarkan sebulannya sangat complicated luar biasa," paparnya.

Untuk itu, kata Walilota, bukan berhenti sama sekali, misalkan ada yang sakit dengan BPJS tidak tercover karena BPJS dibataskan waktunya, bisa kita teruskan pakai KS NIK, dari Pemerintah pusat agar segera mereview jangan sampai terjadi duplikasi cost (Memakai double antar Kartu Sehat dan BPJS).

"Saya dan Mas Tri hanya berharap bisa kembali membuat warga nyaman menggunakan jaminan kesehatan daerah ini, dan kita pasti memiliki solusi kembali. Untuk itu, mari kita sampaikan ke masyarakat dengan benar, jangan memihak dan menyudutkan saja bahwa Pemerintah tidak membela warganya," tegas Walikota.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?