Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

TGUPP Dibonsai DPRD, Anies Kasih Sinyal Perlawanan

RN/CR | Rabu, 11 Desember 2019
TGUPP Dibonsai DPRD, Anies Kasih Sinyal Perlawanan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama beberpa anggota TGUPP
-

RADAR NONSTOP - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi isyarat bakal mengabaikan keputusan Banggar DPRD soal TGUPP. Dia menegaskan bahwa jumlah anggota TGUPP diputuskan lewat peraturan gubernur.

Hal itu disampaikan Anies saat ditanya mengenai pemotongan anggaran TGUPP yang tadinya untuk 67 anggota menjadi hanya untuk 50 orang.

"Saya gak mau berdebat soal itu. Kan itu (TGUPP), keputusannya lewat Pergub. Anda simpulkan sendiri dah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/12/2019).

BERITA TERKAIT :
Diguyur Duit THR, DPRD DKI Banjir Duit, Gak Bahaya Ta?
PKS Belum Tentu Jadi Ketua DPRD DKI, MD3 Lagi Digarap Golkar Untuk Direvisi

Pada mulanya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran dalam dokumen KUA-PPAS 2020 dan disepakati Rp19,8 miliar untuk masuk dalam RAPBD 2020 dan anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

Seperti diberitakan, Pemprov DKI dan DPRD awalnya sudah sepakat dalam pembahasan KUA-PPAS bahwa anggaran TGUPP adalah sebesar Rp 19,8 miliar untuk 67 anggota. Namun, dalam rapat Banggar kemarin malam, alokasi itu diubah menjadi untuk 50 orang.

"Dengan mengucapkan Bismillah, (anggaran) TGUPP saya putuskan (untuk) 50 orang," kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang diikuti ketukan palu dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12) malam.

Akan tetapi, meski disetujui anggaran hanya untuk gaji 50 anggota TGUPP, Prasetio tidak menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk gaji 50 anggota khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

Dengan dikabulkannya anggaran untuk 50 anggota TGUPP itu, Prasetio meminta Pemprov DKI Jakarta untuk bisa menyesuaikannya dengan cara memberhentikan anggota TGUPP yang rangkap jabatan (jadi dewan pengawas RSUD) dan yang tidak bekerja dengan benar.