RADAR NONSTOP - Menyambut Hari Anti Korupsi se dunia, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Senin (9/12) siang.
Dalam aksinya, GRASI membuat surat Keputusan Agitasi bersama sebagai berikut;
1. Bahwa Kejaksaan Negeri adalah salah satu lembaga penegak hukum yang dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
2. Bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus adanya tindakan pencegahan (Preventive) atau non-penal dan juga harus adanya tindakan pemberantasan (Repressive ) atau penal dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomlan negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;
4. Bahwa informasi adalah kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, hak mendapatakan informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu cirri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
5. Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Bahwa pembangunan Daerah merupakan suatu upaya sistematik dari berbagai pelaku, baik umum, pemerintah, swasta, maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk saling ketergantungan dan keterkaitan aspek fisik, sosial ekonomi dan aspek lingkungan lainnya sehingga peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat ditangkap secara berkelanjutan.
7. Bahwa kondisi keuangan Daerah Kota Bekasi yang cenderung Defisit karena adanya ketidakseimbangan fiskal sehingga berdampak pada molornya pembayaran pekerjaan konstruksi, pemotongan Honor / tunjangan Ketua RT, Ketua RW, dan Penggerak PKK, serta pemotongan TPP bagi ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
2. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
3. Peraturan jaksa Agung Republik Indonesia No.: PER-069/A/JA/07/2007 tentang Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan pengawasan kejaksaan Republik Indonesia
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Memperhatikan :
1. KOMITMEN SATYA ADHI WICAKSANA KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
2. BANTUAN 11 MOBIL DINAS DARI PEMKOT BEKASI UNTUK KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
3. PEMBANGUNAN GEDUNG BARU KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI YANG BERNILAI 33 MILLIAR
Memutuskan :
1. Kami mendesak Kejari Kota Bekasi agar tidak memproses seluruh dugaan Korupsi yang ada di Kota Bekasi yang dilaporkan oleh masyarakat dan/atau elemen masyarakat Kota Bekasi
2. Kami mendesak Kejari Kota Bekasi agar TEGAS & JELAS mengenai status hukum dugaan korupsi yang selama ini ditangani pihak Kejari Kota Bekasi. Baik yang sudah ditangani dengan status Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) karena tidak ditemukannya Unsur penyalahgunaan wewenang maupun KKN, maupun yang sedang ditangani agar dilakukan Conference Pers atau pernyataan terbuka sehingga tidak menjadi perspektif preseden buruk buat Kejari Kota Bekasi dan Opini hukum yang sesat seperti:
a. Dugaan Kasus Korupsi Stadion Mini Pondok Gede
b. Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Mako Satpol PP
c. Dugaan Korupsi Dana Hibah Organda Kota Bekasi
d. Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Kota Bekasi
e. Dugaan Korupsi Pembangunan Folder air di Irigasi Danita & Folder air di Aren Jaya
f. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Eks Camat Pondok Gede berinisial M dalam dugaan kasus pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) Tanah
g. Kelanjutan Dugaan Korupsi mark up harga tanah Perluasan TPA Sumur Batu
h. Dugaan Korupsi Alat Penyandang Disabilitas oleh Dinsos Kota Bekasi
i. Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perhubungan yang Mangkrak
3. Dengan Kata Lain, Kami menuntut agar Seluruh Dugaan Kasus Korupsi yang ada di Kota Bekasi di SP3-kan.
4. Bebas Murni kan Tersangka Mark up harga tanah Perluasan TPA Sumur Batu berinisial GS.
"Jika benar bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang kini dipimpin Bapak Suparman berkomitmen atas Doktrin SATYA ADHI WICAKSANA maka akan mengindahkan pernyataan ini paling lambat 7 x 24 jam (Seminggu). Dan Jika tidak mengindahkan Pernyataan ini sehingga adanya penanganan Dugaan Kasus Korupsi di Kota Bekasi maka dengan kata lain kami menilai Kebaikkan Pemkot Bekasi kepada Kejari Kota Bekasi seperti pemberian 11 Mobil Dinas dan Pembangunan Gedung Baru seharga 33 Milliar seperti "AIR SUSU DIBALAS DENGAN AIR TUBA" Dan serta Perspektif BEKASI BEBAS KORUPSI hanya Sebatas Mimpi dan Ilusi" tegas Zainudi selaku Koordinator Aksi.
Semoga, lanjut Zainudi, kebaikan Pemkot Bekasi tidak dibalas dengan Kejahatan Oleh Pihak Kejari, Sinergitas yang sudah terbangun jangan dirusak dengan hal-hal tertentu. Air Susu Jangan Dibalas dengan Air Tuba.