Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ketua Fraksi PAN dan Golkar DPRD Kota Bekasi Beda Pendapat Soal Pemberhentian KS-NIK?

YUD | Minggu, 08 Desember 2019
Ketua Fraksi PAN dan Golkar DPRD Kota Bekasi Beda Pendapat Soal Pemberhentian KS-NIK?
Abdul Muin Hafiedz (atas), Daryanto (bawah)
-

RADAR NONSTOP - Abdul Muin Hafiedz, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi yang sekaligus Ketua Komisi III membeberkan kesaksian sebenarnya soal pertemuan pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi dengan Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Muin menjelaskan, pertemuan tersebut digelar sebelum Rapat Paripurna RAPBD tahun anggaran 2020 dan tidak ada kalimat sedikit pun dari Walikota terkait rencana penghentian Kartu Sehat berbasis NIK.

"Walikota saat bicara soal keinginannya agar DPRD mensahkan APBD 2020 yang di dalamnya ada anggaran KS NIK sebesar Rp 400 miliar. Jadi tidak ada bicara soal Surat Edaran penghentian KS NIK. Ini jangan seolah-olah menyudutkan dewan. Semuanya kan Pak Wali yang mulai. Kita anggota dewan kan akhirnya sepakat soal KS NIK diberi anggaran di 2020," ungkap Muin kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Minggu (8/12).

Muin mengaku heran dengan sikap Walikota kalau hal itu (penghentian KS) dibicarakan sebelum Paripurna digelar. Pasti anggaran Rp 400 miliar tersebut dicoret.

"Dari awal kan DPRD mendukung program layanan kesehatan prima untuk masyarakat Kota Bekasi. Hanya saja anggota dewan ingin agar pengelolaannya tidak melanggar aturan dan juga transparan dan akuntabilitas. Yang kedua, dalam rapat Paripurna dewan telah mensahkan anggaran untuk KS sebesar Rp 400 miliar. Itu kan bukti nyata dukungan terhadap program kesehatan pro rakyat," tegasnya.

Muin mengaku akan segera memverifikasi ke pihak RS Swasta dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait hutang yang belum diselesaikan Pemkot Bekasi.

"Kita, Komisi III akan memverifikasi kaitan dengan pengelolaan keuangan KS NIK. Termasuk hutang-hutang pada RS Swasta yang belum dibayarkan Pemkot Bekasi," paparnya.

Terpisah, Daryanto salah satu anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Golkar Persatuan mengaku tidak ingin memperpanjang polemik ini kesepakatan untuk pengintegrasian adalah amanat PP 82 tahun 2018 dan diperkuat oleh Pemendagri nomor 33 tahun 2019 terkait anggaran yang sudah ada.

"Itupun sudah diketahui oleh seluruh Pimpinan DPRD dan Ketua-ketua Fraksi, kalau beliau tidak mendengar hal tersebut terkait KS, yang saya tahu beliau (Abdul Muin - red) terlambat hadir dalam rapat tersebut dikarenakan kemacetan di jalan menuju tempat pertemuan. Saya yang menghubungi beliau langsung sampai di mana, malah sebelumnya Pak Tri, sudah menghubungi beliau," bebernya.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?