RADAR NONSTOP - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai berlebihan adanya sertifikasi untuk majelis taklim.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019 yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajar.
"Ya kalau menurut saya pribadi bahwa serifikasi majelis taklim itu terlalu berlebihan," jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
BERITA TERKAIT :Dia pun meminta aturan ini dikaji ulang agar tak terjadi kegaduhan lebih lanjut. Jangan sampai, kata Dasco kebijakan seorang menteri justru membebani presiden.
"Presiden ini jangan terlalu dibebani dengan hal-hal yang sebenarnya bisa diatasi di level di bawahnya. Oleh karena itu saya pikir Permenag ini perlu ditinjau ulang," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul menyatakan aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan majelis hakim harus terdaftar.
"Sebenarnya kita tidak mewajibkan," kata Fachrul usai memberikan sambutan di acara Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Sabtu (30/11/2019).
Dia menyebut aturan baru tersebut bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana.
"Selama ini kan majelis taklim ada yang minta bantuan. Ada even besar minta bantuan. Gimana kita mau bantu kalau data majelis taklim (tidak tahu) dari mana?" tuturnya.