RADAR NONSTOP - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI menyebut berkas pemeriksaan anggota DPRD William Aditya Sarana sudah selesai.
Politisi PSI itu dinilai melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta karena dianggap telah bersikap tidak proporsional.
Selanjutnya, menurut BK DPRD DKI Achmad Nawawi, berkas tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPRD DKI agar dapat segera diproses. Tentang sangsi yang akan diberikan, Achmad Nawawi mengatakan akan dibacakan pimpinan DPRD DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT :"Iya tadinya mau diserahkan sekarang, tapi Pak Pras-nya (Ketua DPRD) kelihatan sedang ada urusan, artinya besok kali," kata Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/11/2019).
Menurut Nawawi, isi berkas laporan pemeriksaan William menunjukkan bahwa politikus muda dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah melanggar tata tertib DPRD yang berisi bahwa anggota legislatif harus bersikap kritis disertai sikap adil, profesional dan proporsional.
"Iya, mungkin dianggap tidak proposional. Karena William bukan anggota komisi E dan tidak membidangi masalah pendidikan. Toh ada orang PSI kan yang di Komisi E, bahkan wakil ketua Komisi E adalah orang PSI," kata Nawawi.
"Akhirnya kita sepakat semua anggota BK itu kalau toh dianggap sedikit ada kekeliruan ya itu kekeliruan kecil karena dianggap tidak proporional aja mungkin. Laporan yang kami buat seperti itu,” tambahnya.
Usai laporan selesai dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh seluruh anggota BK DPRD DKI maka tahapan selanjutnya menunggu Pimpinan Dewan membaca laporan untuk pemberian sanksi kepada pria berusia 23 tahun itu.
"Yang memberikan sanksi ya nanti pimpinan Dewan, kalau kami (BK) hanya melaporkan seluruh prosesnya," ujar Nawawi.
William Aditya Sarana dilaporkan oleh seorang warga Jakarta bernama Sugiyanto pada Senin (4/11) karena telah mengunggah dokumen rancangan KUA-PPAS ke media sosialnya tentang lem aibon yang akhirnya viral.
Unggahan tersebut dinilai Sugiyanto telah menimbulkan keresahan masyarakat dan membentuk opini negatif terhadap pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan.