RADAR NONSTOP - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat. Kali ini atas kinerja pengelolaan air limbah domestik (PALD) pada 2019.
Adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Air Iimbah Domestik (PALD) telah meraih kategori A dengan predikat sangat baik dengan nilai 7,91.
UPT PALD Kota Bekasi ditetapkan menjadi satu-satunya UPT Pemerintah Daerah yang meraih predikat ini dari Kementerian PUPR, Direktur Jenderal Cipta Karya. Penilaian Kinerja dilakukan pada Juli 2019 lalu.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi, Jumhana Lutfi mengatakan rasa bangganya UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi mendapat nilai 7,91 Kategori A dengan predikat sangat baik dari Kementerian PUPR.
"Syukur Alhamdulilah kita meraih predikat sangat baik dari Pemerintah Pusat. Apalagi kita satu-satunya UPT yang mendapatkan nilai ini," ungkap Kepala DPKP Kota Bekasi, Jumhana Lutfi dalam keteranganya, Jumat, (22/11).
Jumhana Lutfi menambahkan, UPTD PALD telah bekerjasama dengan Waternet Belanda yang didanai oleh Asia Development Bank dalam rangka peningkatan Kapasitas SDM dan diharapkan menjadi mentor untuk UPTD lain.
"Pencapaian kinerja ini juga tidak lepas dari Komitmen Bapak Walikota dan Wakil Walilota Bekasi dalam reformasi birokrasi, dukungan Anggaran dari Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi, serta unsur internal Disperkimtan yang memberikan kebebasan dalam mengembangkan Inovasi pelayanan serta kerja keras Team Hejo/UPTD PALD sendiri yang mematuhi SOP serta bekerja “Think Out Of The Box,” kata Jumhana Lutfi.
Adapun Aspek penilaian yang dilakukan Kementerian PUPR terhadap UPT PALD Kota Bekasi yaitu
Aspek Pelayanan bobot penilaian 30 % mendapatkan nilai sebesar 2,54 atau rata-rata 25 %. Poin kedua, Aspek Keuangan bobot penilaian 30 % mendapatkan nilai sebesar 2,38 atau rata-rata 24%, poin penilaian ketiga, Aspek Oprasional bobot penilaian 20 % mendapatkan nilai sebesar 1,33 atau rata-rata 13%dan Aspek SDM dan Tata Kelola bobot penilaian 20% mendapatkan nilai 1,63 atau rata-rata 16%.
"Kita masuk kategori A dengan capaian nilai 7,91 karena masuk bobot nilai antara nilai 7-9. Penilaian kinerja dibagi 5 kategori, kategori A plus sampai dengan kategori D," tambahnya.
Sementara itu, Kasubdit Standarisasi Kelembagaan, Direktorat PLP, Ditjend Ciptakarya, Kementerian PUPR, Marsha Ulina Pasaribu mengatakan, tujuan utama dari penilaian kinerja ini adalah untuk memberikan gambaran terhadap operator pengelolaan air limbah domestik dari aspek Pelayanan, SDM, Keuangan, Oprasional dan Tata Kelola.
"Dan ini dapat dijadikan patokan oleh Pemerintah Daerah untuk mendorong UPT ALD agar mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," kata Marsha.
Kementerian PUPR juga berharap agar UPTD PALD Kota Bekasi dapat lebih berbenah lagi karena masih ada sedikit catatan untuk pebaikan serta melihat komposisi Staf UPTD PALD Kota Bekasi dari 51 org yang berkeja di UPTD 50 diantaranya adalah Pekerja Harian Lepas (PHL) atau Non ASN/PNS.
"Diharapkan Pemkot Bekasi dapat melengkapi posisi jabatan pada UPTD PALD untuk ASN/PNS untuk melanjutkan Estafet operasional ke depan. Karena hanya ASN/PNS yang bisa menjabat struktural," ungkapnya.