Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Soal KS-NIK, DPRD Kota Bekasi Bakal Konsultasi Dengan Gubernur Dan Kementerian

YUD | Kamis, 21 November 2019
Soal KS-NIK, DPRD Kota Bekasi Bakal Konsultasi Dengan Gubernur Dan Kementerian
Ketua Fraksi PDI P DPRD Kota Bekasi Oloan Nababan
-

RADAR NONSTOP - Oloan Nababan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi mengungkapkan, terkait KS-NIK, DPRD akan melakukan konsultasi, baik ke Gubernur Jawa Barat maupun ke Kementerian.

"Kalau menurut Permendagri No.33 itu memang tidak boleh, harus terintegrasi. Namun kita yakin Walikota Bekasi dalam membuat kebijakan ada dasar-dasar alasan yang beliau bisa sampaikan tentunya. Nah untuk itu, kita akan coba konsultasi, baik ke Gubernur Jawa Barat maupun ke Kementerian dan ini bukan lagi bicara Fraksi tapi ranah anggota Dewan," papar Oloan kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Kamis (21/11).

KS-NIK awal tercetusnya sejak tahun 2016, lalu dibuatkan Perwal pada tahun 2017 dan kemudian dibuatkan Perda pada 2018, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (Sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan daerahnya dengan skema ganda, Oloan menjawab, mungkin beliau punya dasar hukum lain, lebih tinggi dari itu dan supaya tidak menjadi perdebatan kusir, kita akan berkonsultasi dengan Gubernur juga Kementerian.

"Kalau dasar hukumnya tumpang-tindih kenapa harus diteruskan. Untuk itu kita harus berkonsultasi bisa atau tidaknya KS-NIK diteruskan sesuai ketentuan Perundang-undangan. Kalau dasar hukumnya sudah oke namun pelaksanaannya belum tentu," tegas Oloan.

Disinggung soal Hirarki perUU-an di Republik Indonesia itu adalah UUD 1945, UU, Perpu, PP, Perpres, Perda, Perwal, dan kalau UUD 1945 Pasal 33 fakir miskin dibiayai oleh negara namun dalam program KS-NIK ada warga di Kemang dan banyak orang mampu lainnya menggunakan KS-NIK demi mendapatkan pengobatan gratis, Oloan mengatakan, bicara regulasi hukum, kalau tidak sesuai dengan yang di atasnya, harusnya tidak boleh.

"Mungkin menurut beliau (Walikota) ada Perwal namun tidak sesuai dengan Permendagri tapi sesuai dengan Undang-undang Dasar, nah untuk itu kita harus konsultasi untuk mendapatkan masukan," terangnya.

Ditanya soal wacana Pembentukan Panitia Khusus (KS-NIK), Oloan menjelaskan, untuk saat ini belum terfokus ke arah sana.

"Karena, kalau kita membentuk Pansus tentunya harus jelas dulu semuanya. Tidak ada interprestasi yang masing-masing (individual - red). Kalau kita sudah yakin bahwa KS-NIK tidak bisa dilakukan dan diteruskan karena tumpang-tindih, tentunya pembentukan Pansus pasti kita lakukan. Tapi kalau hasil konsultasi kita mengatakan sah-sah saja itu apa mau kita Pansuskan," paparnya.

Bagaimana pun, lanjut Oloan, semua harus ada dasar hukumnya. Dan ketika masing-masing ada dasar hukumnya, tentunya kita lihat dasar hukum mana yang paling bisa dipakai.

"Bahkas di Badan Anggaran pun masalah KS-NIK ini sering kita bahas. Harapannya, apapun yang akan kita lakukan dan kita tetapkan harus sesuai dengan ketentuan. Jadi tidak ada lagi yang lari dari peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara. Jadi kalau Pansus mau ditetapkan, kita harus paham dulu semuanya. Tidak ada lagi argumen bahwa ini bisa, sedangkan di sana bilang tidak bisa. Untuk mencocokkan semua ini, ya kita konsultasikan supaya mendapatkan informasi yang akurat," tegasnya.

Sasaran KS-NIK ini kan, lanjut Oloan, buat masyarakat yang benar-benar kurang mampu, ternyata ada yang si kaya ikut menggunakan itu dalam pelaksanaannya berarti ada yang salah.

"Tentunya hal itu bagian dari pengawasaan, yang itu juga harus dibenahi. Obat apa sih yang dikasih, berapa sih yang ditanggung sama KS ini, itulah gunanya teman-teman wartawan yang bagian dari kontrol sosial juga sebab masyarakat awam tidak melakukan pengontrolan terkait pengawasaan," pungkasnya.

Terpisah, Nicodemus Godjang, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi dengan tegas mengatakan, Kartu Sehat harus audit, agar terang benderang.

"Yang jelas kalau ada salah tafsir soal Permendagri nomor 33 itu dikorupsi redaksinya. KS-NIK itu pemborosan anggaran. Dorong audit KS agar jelas penggunaannya, sudah benar atau tidak. Efesiensi APBD itu perlu kita lakukan," tegas politisi asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?