RADAR NONSTOP - Diduga kuat telah melanggar kode etik karena mengunggah dokumen rencana KUA-PPAS 2020 di media sosial. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana dipermak Badan Kehormatan (BK).
William terlihat memasuki ruangan BK pada pukul 10.20 WIB. Anggota dewan termuda itu didampingi rekannya dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Agust Hamonangan.
BK memanggil William terkait pembongkaran rencana pembelian lem aibon Rp82,8 miliar. “Entar ya," ucap Wiliam ketika ditanya wartawan, Selasa (12/11/2019).
BERITA TERKAIT :Sebelumnya, BK DPRD menerima laporan dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia, Sugiyanto terkait tindakan William.
"William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik, karena mengunggah rencana KUA-PPAS 2020 ke media sosial. Hal itu menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," kata Sugiyanto seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (6/11/2019).
Dia menilai dokumen rencana KUA-PPAS belum boleh diunggah ke ruang publik lantaran masih dalam pembahasan dengan komisi dan badan anggaran DPRD DKI.
Terkait dengan hal pembuatan APBD 2020 pada Pemprov DKI Jakarta, dia menegaskan rancangan APBD DKI dibuat bersama-sama antara DPRD dan Gubernur DKI.
"Tidaklah pantas ada anggota DPRD DKI menyalahkan Gubernur atau sebaliknya. masih dalam pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DKI Jakarta," jelasnya.
Hingga laporan ini diturunkan pemeriksaan terhadap William di ruang BK masih berlangsung. Di depan, beberapa aparat keamanan baik dari kepolisian maupun pihak keamanan berjaga - jaga.
Jika Terbukti, William Bisa Dipecat
BK tidak menutup kemungkinan adanya pemberhentian William sebagai legislator jika terbukti bersalah.
Ketua BK DPRD DKI, Achmad Nawawi mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama perwakilan fraksi untuk menentukan nasib William. Terdapat beberapa sanksi jika William terbukti bersalah seperti teguran lisan, tertulis hingga pemecatan.
"Sanksi bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan ada pemberhentian kalau melanggar betul, yang luar biasa," ujar Achmad saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2019).
Meski demikian, menurutnya keputusan pemberhentian itu sulit untuk diambil. Namun ia sendiri juga menilai soal masalah William berhubungan dengan nama baik DPRD.
"Tapi enggak semudah itu. Saya sih berharap tidak ada teguran. Tapi kalau demi jaga nama baik kita, ya mestinya harus hati - hatilah. Dalam Demokrasi pun tetap aja ada batasan - batasan," jelasnya.
Selain itu, tindakan William yang menyebarkan draf anggaran ke media sosial dan jumpa pers merugikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurutnya William selaku anggota DPRD DKI bisa bersinergi dengan menyisir anggaran itu tanpa membuat gaduh masyarakat.
"Anggota Dewan dengan Gubernur sama - sama unsur penyelenggara pemerintah di daerah Provinsi dan kabupaten/kota kan. Beda dengan DPR pusat. Jadi kalau ada kekeliruan, Gubernur katakan lah keliru, kan kita telpon, datang, bisa ngingetin gitu lho. Tidak bisa menyudutkan," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang warga Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara bernama Sugiyanto melaporkan Anggota DPRD DKI dari fraksi PSI, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
Alasannya karena tindakan William yang membuka anggaran janggal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI seperti lem aibon senilai Rp 82 miliar.
Menurut Sugiyanto, William telah melanggar aturan karena membuka draf anggaran itu bukan saat forum resmi, melainkan lewat jumpa pers dan media sosial. Tindakan itu, kata Sugiyanto, juga merugikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia menganggap politisi muda ini melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Tindakan William itu dinilainya hanya menimbulkan kegaduhan.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2019).