Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Sikapi Anggaran KS-NIK

Fraksi Partai Gerindra, Puspa Yani: Perda Dan Penggunaan Anggaran Gak Jelas

YUD | Selasa, 05 November 2019
Fraksi Partai Gerindra, Puspa Yani: Perda Dan Penggunaan Anggaran Gak Jelas
Puspa Yani
-

RADAR NONSTOP - Menyikapi wacana audit anggaran KS-NIK dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Gerindra, Puspa Yani mengatakan, selain cara itu ada tidak cara lain yang harus ditempuh?

Pihaknya lebih setuju Dewan meminta audit ulang BPK lalu hasilnya diserahkan ke kita sebelum bersikap menggunakan Hak Angket.

"Kalau untuk peruntukannya, sebagian besar itu sebenarnya permainan oknum, seperti untuk kelas ekonomi menengah, yang mempergunakan itu si oknum. Sebenarnya kan itu bukan hak dia tapi kenapa dia masih mempergunakan Kartu Sehat Bekasi (KS). Sebelumnyakan sudah ada BPJS, BPJS kan bayar dan sudah dianggarkan Pemerintah, kalau beginikan sama saja double account," ungkapnya kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).

Kalau masalah pembengkakan anggaran, lanjut Puspa, ada dua kemungkinan, karena dirinya belum memegang data. Pihanya tidak bisa menyalahkan, kesalahan ada di pihak Pemda atau pihak Rumah Sakit.

"Bisa saja yang melakukan Pembengkakan itu pihak Rumah Sakit, misalnya tagihan Rp 500 juta, karena tidak ada yang mengaudit berdasarkan kwitansi yang mereka punya, mereka bisa membuat seolah-olah Rp 700 juta bahkan lebih. Otomatis Pemda harus memenuhi kewajibannya kepada pihak Rumah Sakit. Apakah hal itu bisa kita katakan Pemda yang melakukan pemborosan anggaran?," ujarnya dengan tegas.

Puspa menambahkan, kalau bicara Audit ya gak masalah, kecurangan ada dipihak mana, pihak Rumah Sakitkah atau pihak Pemda? Kenapa Pemda harus takut dilakukan Audit.

"Kalau bicara Hak Angket, sepanjang Pemerintah bisa menjelaskan ya silahkan saja. Sebenarnya kalau kita tidak menggunakan Hak Angket ada gak cara lain? Kita bisa minta penjelasan dari Pemda-nya sebelum kita melakukan Hak Angket. Kalau kita melakukan Hak Angket, takutnya masyarakat itu salah persepsi bahwa kami Dewan menghambat programnya Pemerintah Daerah tentang KS," ujarnya.

Puspa menjelaskan, Minggu lalu pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tentang Perdanya saja tidak jelas, tentang penggunaan anggarannya tidak jelas, semuanya simpang siur terkait KS-NIK.

"Kalau kami dari Fraksi Gerindra mencari celah dulu, jalan mana sih yang bisa kita tempuh antara pihak Dewan dengan pihak OPD, misalnya dengan Pemdanya lah sekalian menjelaskan ada gak titik temu? Jika tidak ada titik temu, baru kita bikin Pansus atau Hak Angket kita gunakan," tegasnya.

Disinggung soal KS-NIK dijadikan tameng salah satu penyebab defisit, Puspa menjawab, pihaknya tidak bisa menyalahkan Pemerintah Kota Bekasi. Pihaknya juga tidak bisa mengklaim pihak Rumah Sakit melakukan penggelembungan karena belum punya data dan ini harusnya Pemerintah yang menyerahkan ke Dewan.

"Tidak ada kata sepakat, tidak ada titik temu baru kita usulkan Hak Angket," tegasnya.

Disinggung soal dana Kapitasi, yang berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perpres 32 Tahun 2014, dana kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar kepada fasilitas kesehatan oleh Pemerintah Pusat, nama asumsi masyarakat akan pengalih fungsi anggaran menjadi peruntukan biaya anggaran KS-NIK, Puspa menjawab audit itulah langkah untuk bisa mengetahuinya.

"Kalau saya lebih setuju, Dewan meminta BPK untuk melakukan Audit ulang Anggaran KS-NIK lalu diserahkan ke kita. Atau melibatkan Auditor Independen, toh tinggal kita kroscek hasil auditnya antara BPK dengan Independen berbedakah atau samakah," pungkasnya.

Puspa berharap, Program KS-NIK ini tidak mungkin ditarik, tidak mungkin ditiadakan, hanya kepengennya tentang keterbukaan Penggunaan Anggaran.

"Kemudian yang berhak menggunakan KS itu siapa? Maka itulah yang harus lebih diperhatikan terkait persyaratannya," imbuhnya.

Sekedar untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 82 tentang jaminan kesehatan yang dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan jaminan kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagaian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda. Namun hal itu seperti bertentangan dengan program KS-NIK.

BERITA TERKAIT :
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi
RISOL Gembar-Gembor Pendidikan, Aktivis: Puluhan Tahun Jabat DPRD Tidur