Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ambil Alih Wewenang Penunjukan Staf Pendamping, Sekwan Kebiri Hak Anggota DPRD?

YUD | Minggu, 03 November 2019
Ambil Alih Wewenang Penunjukan Staf Pendamping, Sekwan Kebiri Hak Anggota DPRD?
Lilis Nurlia, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi
-

RADAR NONSTOP - Ada saja kabar tak sedap terkait kinerja Sekretaris DRPD (Sekwan) Kota Bekasi. Kali ini, Sekwan disebut-sebut mengambil alih (mengkebiri) wewenang para Wakil Rakyat Kalimalang terkait penunjukan staf pendamping.

Sebab, perihal penunjukan seorang staf pendamping itu semestinya menjadi hak para Anggota DPRD Kota Bekasi. Hak itu melekat pada anggota dewan untuk dapat ikut menentukan siapa saja yang menurutnya bisa membantu kelancaran program kegiatannya.

Hadirnya seorang staf pendamping itu ikut andil membantu merancang program mulai dari merencanakan, pelaksanaan, pelaporan dan sampai selesai masuk dalam agenda Paripurna namun sayangnya kuasa tersebut diambil alih oleh Mohamad Ridwan selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalimalang.

Menyikapi hal tersebut, Lilis Nurlia, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi mengakui akan kebenaran perihal tersebut.

"Iya, sekarang kesannya seperti itu. Cuma, Dewan juga masih dan selalu koordinasi dengan Sekwan, alasannya memang logis, cuma agak susah koordinasi tapi ini terkait kunjungan kerja terutama, Insyaa Allah nanti akan lebih diperhatikan dan ditekankan lagi. Intinya harus ada komunikasi yang efekif," papar Lilis kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Minggu (3/11).

Disinggung soal hak penunjukan staf pendamping itu melekat pada anggota dewan untuk dapat ikut menentukan siapa saja yang dapat membantu kelancaran program kegiatannya, karena staf pendamping itu ikut andil membantu merancang program mulai dari merencanakan, pelaksanaan, pelaporan dan sampai selesai masuk dalam agenda Paripurna, Lilis menjawab sangat setuju.

"Ya, saya setuju dengan hal itu," ujar politisi asal Fraksi PKS tersebut.

Ditanya perihal Sekwan tidak boleh merubah apalagi menolak atas usulan staf pendamping dari para anggota dewan, Bunda Lilis menjawab, setuju.

"Ya, saya setuju. Tapi masukan Sekwan juga biar jadi bahan pertimbangan," pungkasnya.

Sayang, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, disinggung soal penunjukan staf pendamping Anggota Dewan, Sekwan tidak boleh merubah apalagi menolak atas usulan staf pendamping dari para anggota dewan, hingga berita ini diturunkan, M. Ridwan, selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi belum memberikan tanggapan apapun.

BERITA TERKAIT :
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi 
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi