Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dianggap Langgar Undang-undang SJSN, Formabes: Bentuk Pansus KS-NIK

YUD | Kamis, 31 Oktober 2019
Dianggap Langgar Undang-undang SJSN, Formabes: Bentuk Pansus KS-NIK
Bagus Santoso
-

RADAR NONSTOP - Bagus Santoso, Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) dengan tegas mengatakan, KS-NIK kontra produktif terhadap pelaksanaan program pusat yang telah dicanangkan melalui BPJS.

"Selain kontra produktif dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kartu Sehat Bekasi diduga melanggar Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan adanya sistim yang dibangun program SJSN melalui badan penyelenggara jaminan sosial ini, setiap warga wajib mendaftar dan hal ini harus difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, dan tidak hanya itu saja namun ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah diantaranya meningkatkan fasilitas pelayanan dan juga kemudahan dalam pelayanan di Rumah Sakit-Rumah Sakit," papar Bagus kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).

Bagus menghimbau, sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran yang dilalukan oleh Pemerintah Daerah agar DPRD Kota Bekasi mengambil langkah dengan melakukan Hak Angket DPRD terkait adanya indikasi Pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah terkait Undang Undang tentang SJSN.

"Ada beberapa hal yang patut diduga antara lain dari sisi Perencanaan Anggaran banyak sekali ketidaksesuain, ini dapat dilihat karena di anggaran KS-NIK angkanya sangat besar dapat dilihat dalam 2 (dua) tahun anggaran ini selalu membengkak. Ini fakta dan bukan retorika apalagi rekayasa apabila kita melihat kucuran dana dari APBD untuk KS-NIK," tegasnya

Terkait dengan adanya permintaan dari masyarakat, lanjut Bagus, bahwa KS NIK sangat dibutuhkan, pihaknya sependapat bahwa program tersebut sangat baik seperti yang selalu Walikota sampaikan ini program "think out of the box" namun pada pelaksanaannya janganlah melanggar hukum.

"Untuk itu kami mendesak agar DPRD Kota Bekasi, agar segera mengambil sikap dengan membentuk Pansus KS-NIK (Jamkesda) sekaligus melakukan Audit Investigasi melalui hak angket, usut secara tuntas," ujarnya.

BERITA TERKAIT :
Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi
Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya