Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Toko Kosmetik Dijadikan Tameng Buat Jual Obat Keras

Doni/RN | Selasa, 29 Oktober 2019
Toko Kosmetik Dijadikan Tameng Buat Jual Obat Keras
-

RADAR NONSTOP - Pria berinisial AM (27) terpaksa harus digelandang polisi. Pasalnya, warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, itu terbukti menjual obat keras dengan kedok toko kosmetik.

AM tak bisa berkutik ketika sejumlah polisi melakukan penggeledahan di toko kosmetiknya di Jalan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/10/2019).

Berdasarkan informasi, dalam penggeledahan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti obat keras golongan G. 

BERITA TERKAIT :
Emak-emak Siap Dukung Prabowo-Gibran, Bala Gibran Kota Tangerang: Kami Gaspol
Nurdin Jadi Pj Wali Kota Tangerang, Warga: Kerja Ya Pak & Jangan Cuma Pencitraan Seperti Arief?

Sedikitnya sebanyak 223 tablet obat jenis tramadol HCL 50 mg, 25 bungkus plastik klip bening masing – masing berisikan 10 butir obat jenis Hexymer turut diamankan polisi. Selain itu terdapat 450 butir pil jenis Hexymer lainnya ditemukan ditempat yang sama.

PLH Kapolresta Tangerang AKBP Komarudin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan itu. Menurutnya, penggerebekan itu salah satu kerberhasilan tim Resnarkoba Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus tindak pidana obat-obatan terlarang golongan G.

"Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat beserta laporan Polisi Nomor. : LP /  277  / A /X/ RES.4.2 / Resta.Tng. Tanggal : 28 Oktober 2019, tim Resnarkoba kita berhasil melakukan pengungkapan kasus penjualan obat terlarang golongan G dengan kedok toko kosmetik," jelas AKBP Komarudin.

Akibat peristiwa itu, kini pelaku berinisial AM terpaksa digelandang polisi bersama barang bukti berupa ribuan obat keras golongan G dan sejumlah uang Rp 58 ribu dari hasil penjualan.

Atas perbuatannya, kini AM terancam dengan UU No.36 thn 2009 Tentang Kesehatan serta Pasal 196, 197, 196 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.

#Tangerang   #Obat   #Kosmetik   #