RADAR NONSTOP - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengapresiasi LSM Kawali karena telah memberikan saran dan masukan tentang penanganan sampah di Kota Bekasi.
"Tulisan LSM Kawali tentang pengolahan sampah di Bekasi menjadi perhatian kami untuk lebih serius menangani sampah yang ada. Tentu masukan ini menjadi rujukan kami dalam mengambil kebijakan," ungkap Yayan Yuliana.
Lebih lanjut Yayan Yuliana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjadi salah satu Kota dari 12 Kota/Kabupaten di Indonesia yang masuk pada program percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis teknologi lingkungan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.
Diketahui, Pemkot Bekasi memiliki Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Sumur Batu di Bantargebang berdampingan dengan tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai Kota yang masuk dalam Perpres 35 Tahun 2018, Kota Bekasi perlu mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Pusat agar pogram pembangunan instalasi pengolahan sampah PSEL terus berlanjut.
Tentu karena persoalan sampah akan terus ada sepanjang manusia menghasilkan sampah di antaranya berasal sampah rumah tangga. Di Kota Bekasi, produksi sampah mencapai sekitar 1800 ton per hari dan belum maksimal tertangani walaupun pernah bekerjasama dengan berbagai investor untuk menangani sampah di TPA Sumur Batu.
"Kota Bekasi tidaklah berjalan sendiri namun mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Pusat sebagai salah satu proyek strategis nasional," terang Yayan.
Lebih lanjut, kata Yayan, melalui surat Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 545/D3.Maritim/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019, hal penyampaian acuan dokumen terkait PSEL telah ditetapkan dokumen acuan untuk mendukung percepatan tahapan proses penyusunan pre-FS PSEL.
"Kita harap berbagai elemen masyarakat juga terus mendukung keseriusan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengolah sampah lebih baik lagi," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Yayan, saat ini dokumen pre-FS PSEL Sumurbatu telah disusun Pemkot Bekasi dengan mengkaji seluruh aspek yang disyaratkan dan dalam proses pendampingan ke pemerintah pusat untuk dilakukan verifikasinya dan dilanjutkan dengan penyusunan dokumen outline bussines case (OBC) nya.
Berbagai hal yang menjadi kajian seperti model kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha (KPBU), Study analisis manajemen resiko, Analisis dukungan pemerintah, Tindak lanjut terhadap isu-isu yang berkembang dan Rencana pengadaan KPBU. Tentu kata Yayan, hal yang dikaji ini sesuai Peraturan Menteri Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 maka Pre-FS PSEL Sumur Batu juga mengatur lima aspek yakni aspek hukum, aspek kelembagaan, aspek pendanaan, aspek sosial budaya masyarakat, dan aspek pendanaan.
"Maka, proses pengawalan terhadap percepatan ini tidak hanya terhadap acuan dokumen pre-FS nya namun juga terhadap acuan proses tender Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)," kata Yayan.
Terkait proses tender KPBU ditetapkan melalui surat edaran Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa (LKPP) Nomor 10 Tahun 2019 tentang model dokumen pengadaan badan usaha pelaksana kerjasama pemerintah dengan badan usaha pelaksana kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
"Sehingga berdasarkan ketentuan ini juga diatur mengenai proses tender untuk menentukan investor yang memiliki pengalaman terbaik dan mampu secara finansial dan memiliki teknologi yang proven, terpercaya, handal dan telah terbukti," jelasnya.
Yayan Yuliana juga berharap upaya yang tengah dilakukan antara Pemkot Bekasi dengan pemerintah pusat menunjukkan bahwa adanya komitmen yang kuat guna mensukseskan salah satu program strategis nasional Presiden Jokowi dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
"Perlu dicatat bahwa target utama dari program ini adalah pemusnahan sampah secara massal agar lingkungan bersih dan sehat melalui penerapan teknologi yang ramah lingkungan dengan produk tambahan menghasilkan listrik dari energi baru terbarukan. Marilah bersama sama kita wujudkan program tersebut di Kota Bekasi,” harap Yayan.
Sebelumnya, Ketua Kawali Jawa Barat Edvin Gunawan ingin agar Pemkot Bekasi lebih serius mengatasi persoalan sampah. Karena kata Edwin masih banyak hal yang perlu dibenahi terutama dari berbagai aspek sehingga kegagalan investor pengelola sampah di TPA Sumur Baru tidak terulang.