RADAR NONSTOP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membenarkan, saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sedang berjuang ingin menjadi dua dinas. Hal itu menindaklanjuti Permendagri No. 106 tahun 2017.
Diketahui, belum lama ini pihak DPUPR sudah menyerahkan nilai dan dokumen lainnya ke Bagian Organisasi sebagai syarat dalam pemecahan dinas tersebut.
Seketaris Daerah (Sekda) H. Uju Juhaeri mengatakan, jika dalam Permendagri No. 106 tahun 2017 itu hanya mengatur nomenklatur dan nama-nama dinas nanti.
Namun, dalam pelaksanaannya diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Benar saat ini DPUPR sedang berusaha menjadi dua dinas. Pekan lalu sudah menyerahkan dokumen Nilai, ke Bagian Organisasi," bebernya, Rabu (16/10).
Diakui Uju, dalam pembentukannya OPD baru tidaklah mudah karena mengacu pada PP 18. DPUPR sendiri, tambahnya, harus mempunyai Nilai 975 untuk dibagi menjadi Dinas tipe A.
Sementara pada tahun 2017 pembentukan OPD baru saat itu, DPUPR masih mempunyai Nilai 894, sehingga tidak memungkinkan untuk dibuat Dinas saat itu.
"Kalau yang pekan kemarin diserahkan saat ini Nilai PUPR 988, tapi itu juga akan direview ulang dengan Inspektorat," ujarnya.
Proses pelaksanaanya, menurut Uju, diatur dalam Pasal 3 PP 18 yaitu selain memiliki Nilai di atas 975 harus mendapatkan persetujuan dari semua pihak mulai dari Gubernur, Kementerian. Setelah itu ditandatangani, baru diajukan ke DPRD untuk diperdakan.
"Meski saat ini DPUPR sudah mempunyai Nilai 988 tapi harus Ada deviden dan review lagi dari Inspektorat, kemudian diajukan Kemendagri dan Provinsi kalau semua setuju baru diajukan ke dewan," paparnya.
Diakui, DPUPR sudah layak dibagi menjadi dua dinas, sebab dilihat beban kerja yang begitu luas. Namun, kata dia, memang saat ini DPUPR masih disibukkan dengan masalah kegiatan pembangunan, sehingga tidak terlalu berkonsentrasi pada pemecahan Dinas tersebut.
"Memang sudah layak sih, tapi memang DPUPR masih sibuk. Karena urusan DPUPR banyak. Boro-boro mengurus berkas," kilahnya.