RADAR NONSTOP - Dinas basah yang memiliki anggaran besar bisa menjadi alat kongkalikong. Si pejabat biasa diminta memberikan fee atau setoran kepad kepala daerah.
Hal ini terungkap saat Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) ditangkap KPK. Agung mengangkat Kadis PUPR dengan syarat di awal setoran fee dari setiap proyek.
"Sejak tahun 2014, sebelum SYH (Syahbuddin) menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) yang baru menjabat, memberi syarat, jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR, maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR," ujar Wakil Ketua Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Senin (7/10/2019).
BERITA TERKAIT :Setelah Syahbuddin menjadi Kadis PUPR, setoran fee proyek pun diduga mengalir ke Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. KPK menyebut setoran fee ini berasal dari 10 proyek di Lampung Utara yang digarap pihak swasta/rekanan yakni Chandra Safari (CHS).
KPK memaparkan, pihak swasta CHS pada 2017-2019 sudah mengerjakan 10 proyek di Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, Chandra Safari diwajibkan menyetor uang kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Syahbuddin (SHY) dan orang kepercayaan bupati, Raden Syahril (RSY).
Agung ditetapkan sebagai tersangka suap. Total duit suap yang diduga sudah diterima Agung berjumlah Rp 1,2 miliar.
Basaria menjelaskan, total duit suap itu berasal dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. Jumlah duit yang diduga diterima Agung dari proyek di dua dinas itu berbeda-beda.
"Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM, Bupati Lampung Utara, dilakukan oleh HWS, Swasta pada WHN, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui RSY, orang kepercayaan Bupati," ucap Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Duit suap yang diduga telah diserahkan ke Agung berjumlah Rp 200 juta. Duit itu merupakan bagian dari Rp 300 juta yang rencananya diserahkan ke Agung.
Basaria mengatakan suap itu diduga terkait 3 proyek di Dinas Perdagangan. Ketiga proyek itu adalah pembangunan pasar tradisional di Desa Comook Sinar Jaya, pembangunan pasar tradisional di desa Karangsari dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya.
Berikutnya, Agung diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR. Total duit yang diduga telah diterima Agung berjumlah Rp 1 miliar.