RADAR NONSTOP- Ketua DPR Bambang Soesatyo menguraikan Rancangan Undang-undang (RUU) yang telah diselesaikan pada periode 2014-2019.
Hingga tanggal 29 September 2019, DPR telah menyelesaikan 91 RUU yang terdiri atas 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU Kumulatif Terbuka yang teridir dari pengesahan perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi, APBN dan penetapan/pencabutan peraturan pemerintah pengganti UU menjadi UU.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR saat berpidato pada rapat paripurna DPR penutupan masa persidangan I tahun sidang 2019 dan penutupan masa bakti keanggotaan DPR RI periode tahun 2014-2019, Senin (30/9/2019).
BERITA TERKAIT :Menjelang akhir masa bakti DPR, kata Bambang, yaitu masa persidangan I tahun sidang 2019, Dewan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pembahasan berbagai RUU guna disetujui bersama pemerintah.
RUU tersebut adalah, tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2018, tentang APBN tahun anggaran 2020, tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahu. 1974 tentang Perkawinan, tentang Pekerja Sosial, tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD.
Kemudian RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RUU tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Perubahan atas UU nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, RUU tentang Ekonomi Kreatif, RUU tentang Pesantren dan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
"Namun terdapat sejumlah RUU Prioritas yang masih dalam pembicaraan tingkat I di Komisi dan Pansus yang belum dapat diselesaikan,"kata Bambang.
RUU tersebut antara lain adalah, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perkoperasian dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
Dewan berharap kata Bambang, sejumlah RUU yang tidak dapat diselesaikan tersebut dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang, mengingat carryover legislasi sudah ada landasan hukumnya, yaitu dengan disetujuinya RUU tentang Perubahan atas UU nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Perubahan UU tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan efisiensi waktu dan biaya dalam rangka percepatan pembahasan sebuah RUU,"jelas Bambang Soesatyo.
Tak lupa dia menambahkan, bahwa pelaksanaan Prolegnas selama ini sulit mencapai target karena berbagai kendala.
Seperti, penentuan target Prioritas Tahunan yang terlalu tinggi yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas dan ketersediaan waktu legislasi, lemahnya parameter yang digunakan untuk menentukan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas.
Persoalan lainnya yaitu, penyelesaian seringkali mengalami dead lock untuk materi tertentu karena adanya ketidaksepahaman atau ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR maupun di internal pemerintah sendiri.
Dalam rapat paripurna itu, Ketua DPR juga melaporkan tugas dibidang anggaran dan pelaksanaan fungsi pengawasan termasuk penetapan atas calon-calon pejabat publik sebagaimana diatur dalam berbagai UU.