Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sekolah di Tangsel Dihimbau Ikuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 tahun 2019

Doni | Senin, 30 September 2019
Sekolah di Tangsel Dihimbau Ikuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 tahun 2019
-

RADAR NONSTOP- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara tegas menghimbau kepada setiap satuan pendidikan di Tangsel untuk mencegah anak didiknya mengikuti unjuk rasa, Senin (30/9/3019).

Himbauan itu merujuk pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Taryono kepada Radarnonstop.co menyampaikan, pihaknya dengan segera menyampaikan surat edaran Mendikbud nomor 9 tahun 2019 kepada seluruh satuan pendidikan di Tangsel.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Curhatan Warga Penjaringan Soal Problematika Ijazah Tertahan Hingga Terancam Anak Tak Ikut Ujian

"Dindikbud Tangsel dengan segera menghimbau seluruh satuan pendidikan untuk mengawasi anak didik sesuai surat edaran Mendikbud RI nomor 9 tahun 2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan,"terang Taryono kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Senin (30/9/2019).

Seperti informasi yang berhasil diperoleh Radarnonstop.co menyampaikan, ada beberapa poin dalam isi surat edaran Mendikbud RI nomor 9 tahun 2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan, diantaranya :

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 15 huruf d menyatakan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan pihak keluarga berperan untuk mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan 

Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019 yaitu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.

Berdasarkan  hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta kepada gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan langkah langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:

1. memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk:

a. memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah;

b. menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan; 

c. membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik; 

d. melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing;

e. memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan;

2. memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa; dan

3. memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.(ADV)