RADAR NONSTOP – KPU siap meladeni Oesman Sapta Odang alias Oso. Diketahui, Oso dicoret namanya sebagai calon santor (DPD RI).
Ketua KPU Arief Budiman memastikan pihaknya akan meladeni gugatan tokoh yang kondang dengan panggilan Oso itu.
“Kalau ada yang tidak sepakat dan tidak sepaham dengan keputusan KPU silakan tempuh jalur sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang. Jangan melakukan sesuatu di luar undang-undang," kata Arief di KPU, Jakarta, Jumat (21/9).
BERITA TERKAIT :Sebelumnya KPU mencoret nama Oso dari daftar calon legislatif tetap (DCT) anggota DPD untuk Pemilu 2019. Rujukan KPU adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD.
Komisioner KPU Ilham Saputra menambahkan, pihaknya siap menghadapi gugatan Oso. “Sebab kami yakin apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang," tegasnya.
BACA JUGA: Dicoret KPU, Ada Kesan Oso Tak Pede Nyaleg ke DPR
Ilham menambahkan, Oso memiliki waktu tiga hari untuk menggugat keputusan KPU ke Bawaslu. Waktu tiga hari itu terhitung sejak KPU menetapkan DCT Pemilu 2019.
Pada Rabu pekan depan (26/9) KPU akan menerima informasi dari Bawaslu tentang pihak-pihak yang mengajukan ajudikasi. “Kami tinggal menunggu undangan dari Bawaslu," terangnya.
Apakah dengan demikian masih ada kesempatan bagi Oso masuk DCT anggota DPD untuk Pemilu 2019? “Ya tergantung hasil sengketanya," kata dia.
Oso dicoret karena kepentok peraturan KPU soal pengurus partai tidak boleh maju sebagai anggota DPD. Oso sendiri selain sebagai Ketua DPD RI dia adalah Ketua Umum Partai Hanura.