RADAR NONSTOP - Tim Srikandi (pasukan khusus penanganan kejahatan terhadap anak dan perempuan) berhasil meringkus pelaku pemerkosaan modus suntik vitamin C.
Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengungkapkan, pria yang diketahui berinisial BSN (25 tahun) dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu dini hari, 18 September 2019.
Azis menjelaskan, modus pelaku ialah dengan iming-iming suntik vitamin C. Korbannya yaitu seorang wanita muda berinisial AM (24 tahun). Kejadian bermula ketika korban diantar saksi bertemu pelaku di kawasan Depok Trade Center (DTC), Jumat, 13 September 2019, sekitar pukul 21.00 WIB.
BERITA TERKAIT :“Setelah bertemu kemudian korban dan pelaku pergi ke rumah kakak pelaku di Sawangan. Ketika rumah sepi pelaku mengajak korban masuk ke dalam dan ditawarkan suntik vitamin C oleh pelaku,” katanya kepada wartawan.
Azis mengungkapkan, awalnya korban tidak mau karena takut, namun pelaku terus meyakinkan dan mengatakan kepada korban tidak akan terjadi apa-apa. “Setelah itu pelaku menyuntikkan vitamin C ke tangan kanan korban, lalu korban merasakan pusing dan pingsan. Saat korban pingsan lalu pelaku melakukan pemerkosaan," ujarnya.
Setelah sadar, korban mengaku merasa dalam keadaan lemas. Dari situlah kasus ini pun terungkap dan pelaku akhirnya berhasil dibekuk setelah sempat berupaya kabur dari kejaran petugas.
Atas perbuatannya itu, BSN terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Kasusnya ditangani Polresta Depok. “Selain mengamankan pelaku kami juga menyita satu buah suntikan, satu buah botol cairan certavin, dan satu buah kapas alkohol bercak darah. Kasusnya masih terus kami dalami,” tutup Azis.