Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Stop Revisi UU KPK, ICW Ungkap 23 Anggota DPR Jadi Tersangka

NS/RN/CR | Senin, 16 September 2019
Stop Revisi UU KPK, ICW Ungkap 23 Anggota DPR Jadi Tersangka
KPK ditutup kain hitam.
-

RADAR NONSTOP - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah dan DPR segera stop Revisi UU KPK. Jika ini dilanjutkan maka bisa melumpuhkan KPK. 

Revisi UU KPK memang bergejolak. Ada yang pro tapi banyak juga yang menolak. 

Yang pro menilai, revisi UU KPK agar lembaga anti rusuah itu bisa diawasi dan tak serampangan. Bagi yang menolak revisi, kalau KPK bisa lumpuh dan punah. 

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

Disaat gaduhnya revisi UU KPK, ICW menyebut sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

"Bahkan Ketua DPR RI Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, pun tak luput dari jerat hukum KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (16/9/2019).

Inilah rincian dari ICW. Partai Golkar: 8 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 3 orang dan Partai Amanat Nasional (PAN): 3 orang. 

Partai Demokrat: 3 orang, Partai Hanura: 2 orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 1 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 orang, Partai NasDem: 1 orang dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1 orang. 

 

 

#KPK   #ICW   #DPR   #