RADAR NONSTOP- Meski pihak yayasan menampik, namun faktanya di kampus 2 Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Jalan Raya Puspiptek, Buaran. Namun faktanya, tampak mahasiswa dan pengunjung dikenakan biaya parkir sebesar dua ribu rupiah.
“Dulu ada, tahun yang lalu, sekarang sudah nggak ada. Dinas terkait nagih pajak, mereka kan minta kita bikin objek pajak, sebelum tagihan pajak, harus bikin objek pajak dulu kan, nah persoalannya kita udah ada pungutan lagi diparkiran, maksudnya kita dibebaskan pungutan diparkir. Jadi nggak ada pungutan,” kata salah seorang pegawai yayasan Unpam, Selasa (10/9/2019).
“Kalau tamu ada pungutan, ya kalau tamu undangan ada pungutan, kalau masalah pungutan itu saya nggak tau,“ kata pegawai satunya ketika dikonfirmasi ulang, saat radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) telah memastikan adanya pungutan biaya parkir diwilayah kampus tersebut.
BERITA TERKAIT :Disisi lain, berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, bahwa pengelolaan lokasi parkir tersebut, belum tersaftar menjadi wajib pajak. Sehingga dipastikan hingga saat ini, belum ada pembayaran pajak parkir untuk lokasi tersebut.
Diketahui pula, beberapa waktu lalu Bapenda Kota Tangsel telah melakukan stikerisasi, namun anehnya saat sejumlah awak media kelokasi, tampak stiker sudah tidak terpasang lagi.
“Belum terdaftar, sudah dilakukan pengawasan sama penempelan stiker. Makanya sekarang berkasnya sudah kita sampaikan ke bidang periksaan u/ penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat (NPWPD) secara jabatan,” kata salah seorang sumber di Bapenda Tangsel.