RADAR NONSTOP - Aturan pembatasan lalu lintas melalui mekanisme pelat nomor kendaraan ganjil genap (Gage), secara resmi akan diberlakukan di Jakarta mulai Senin (9/9/2019) pekan depan.
Begitu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, DKI telah merampungkan uji coba atas aturan yang juga bertujuan mengurangi polusi udara itu yang dilakukan sejak Senin lalu, 12 Agustus 2019.
"Kebijakan diberlakukan mulai Senin (9 September 2019)," ujar Syafrin dalam konferensi pers di Spot 2 Budaya Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
BERITA TERKAIT :Syafrin menyampaikan, sesuai ketentuan yang telah disosialisasikan, aturan berlaku setiap hari kerja antara 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Aturan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, juga hari libur nasional.
"Kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor genap beroperasi pada tanggal genap," ujar Syafrin.
Syafrin juga mengemukakan, karena berlaku efektif, akan ada penegakan hukum dari Kepolisian terhadap setiap pelanggaran. Hal itu akan membuat tujuan utama aturan, yaitu berkurangnya polusi udara, juga berkurangnya kemacetan, diyakini bisa tercapai.
"Kita mengharapkan dukungan dari rekan-rekan Kepolisian untuk melakukan pengawasan secara ketat, sehingga implementasi yang kita harapkan bisa memberikan perbaikan kinerja terhadap lalu lintas dan lingkungan," ujar Syafrin.
Nih Ruas Jalan Penerapan Gage:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya atau simpang cempaka mas)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Pramuka)
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.