RADAR NONSTOP - Wali Kota Palembang Harnojoyo resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Gerakan Subuh berjamaah. Perwali mewajibkan setiap pejabat beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk melaksanakan program subuh berjamaah di masjid atau musala. Bagi yang melanggar akan terancam kehilangan jabatan.
Harnojoyo mengatakan, perwali dibuat karena memang selama tiga tahun terakhir dirinya selalu melaksanakan program subuh berjamaah. Dengan adanya perwali ini maka dapat diikuti setiap pejabat. Baik di SKPD maupun di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Palembang.
Ia mengaku banyak manfaat dari program subuh berjamaah ini. Salah satunya kedisiplinan sehari-hari. "Kami harap dengan perwali ini dapat memakmurkan masjid dan membangun jiwa yang Islami dan bertanggung jawab," kata Harnojoyo saat ditemui Palembang, Rabu (19/9).
BERITA TERKAIT :Saat ini, pejabat di Pemkot Palembang sebanyak 1.600 orang. Mereka wajib melaksanakan salat subuh berjamaah di masjid atau musala di 107 kelurahan di Kota Palembang.
Jika nantinya diketahui ada pejabat beragama Islam yang melaksanakan salat subuh berjamaah, ada sanksi yang diberikan. "Silakan saja kalau tidak mau menjalankan perwali ini. Tapi, siap-siap dicopot jabatannya," tegas Harnojoyo. (*)