RADAR NONSTOP - DPRD Kota Tangerang Selatan terus berbenah dan berupaya memaksimalkan peran serta fungsinya dalam mengayomi dan melayani masyarakat. Hal ini ditunjukan dengan kinerja dan kepedulian DPRD terhadap masyarakat.
Apalagi DPRD sebagai Lembaga yang menjadi perpanjangan tangan masyarakat dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi warga di lembaga pemerintahan,
Selain memiliki peran penting dalam hal pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah (Eksekutif), DPRD berperan dalam penganggaran dan pembentukan Perda, dari ketiga fungsi utamanya tersebut DPRD Tangerang selatan terus memaksimalkan tugas dan fungsinya, utamanya dalam hal pembentukan Perda karna itu merupakan payung hukum untuk berjalannya suatu pemerintahan.
BERITA TERKAIT :Selama kurun waktu 2014-2019, setidaknya ada 59 Perda yang berhasil dituntaskan melalui pembahasan bersama Badan Pembentukan (Bapem) Peraturan Daerah atau program pembentukan raperda dan selesai diparipurnakan bersama dan ditandatangani Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
"Ada 11 Raperda yang akan kita sahkan hari ini, Rincian Perda tahun 2014-2019 adalah, perda tahun 2014 ada 14 Perda, sedangkan pada 2015 dan 2016, ada 15 Perda dan 19 perda. Sementara 2017 ada 20 perda. Sisanya, 2018-2019 ada 19 Perda dan 17 Propem perda yang dicanangkan," katanya Ledy Butar Butar, Kamis (29/8/2019).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Moch Ramlie menjelaskan bahwa capaian Raperda yang diputuskan menjadi Perda tiap tahunnya meningkat.
Ia mencontohkan pada 2018-2019, jumlah Raperda yang disahkan mencapai 19 Perda yang disahkan di tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, Ramlie tak memungkiri ada beberapa hal yang membuat pembahasan Raperda di dewan menjadi cukup alot. Sehingga, menyebabkan tak seluruh Raperda dapat diputuskan menjadi perda.
Pertama, belum adanya peraturan yang memayungi rancangan tersebut. Misalnya, perundang-undangan yang mensyaratkan dasar menyampaikan rasa terimakasihnya kepada DPRD Kota Tangerang Selatan yang telah mengusulkan Perda penyandang Disabilitas di Kota Tangsel.
"Kami berterima kasih kepada DPRD Kota Tangerang Selatan yang telah berinisiatif membuat perda ini," ungkapnya.
Ratosimo mengatakan, Perda itu penting untuk mengakomodir apa yang menjadi keperluan penyandang Disabilitas di Kota Tangsel.
Tidak hanya itu, Ratosimo mengungkapkan itu juga merupakan implementasi dari aturan perundang-undangan yang ada.
"Kami sebagai Penyandang Disabilitas juga mengungkapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah memiliki peraturan daerah (Perda) perlindungan masyarakat disabilitas,"tutupnya.
Berikut ini 11 raperda yang disahkan DPRD Kota Tangerang Selatan:
1: Pembentukan Produk Hukum Daerah.
2: Retribusi Daerah.
3: Penanggulangan Human Immunodeeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
4: Penyelenggaran Komunikasi dan Informatika.
5: Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
6: Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
7: Ketahanan Pangan dan Gizi.
8: Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
9: Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
10: Penyelenggaraan Pelindungan Penyandang Disabilitas.
11: Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2019.