RADAR NONSTOP - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yakin kalau ibukota pemerintahan dari Jakarta ke Pulau Kalimantan bisa segera direalisaikan. Bahkan, pemindahan ini bisa saja gratis.
Legislator Partai Golkar itu mengatakan, undang-undang khusus untuk payung hukum pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan harus segera dibuat agar rencana besar tersebut bisa segera terwujud.
“Presiden Jokowi dalam pidatonya di depan rapat gabungan DPR dan DPD yang dihadiri juga oleh para tokoh bangsa telah secara resmi meminta persetujuan dan dukungan untuk memindahkan ibu kota pemerintahan ke Pulau Kalimantan. Upaya luar biasa untuk memajukan Indonesia melalui pembangunan yang tidak Jawa sentris ini harus kita dukung,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
BERITA TERKAIT :Wakil rakyat yang duduk di Komisi Keuangan dan Perpajakan DPR itu menambahkan, Presiden Jokowi memang belum menyebut secara pasti daerah atau lokasi definitif untuk ibu kota pemerintahan yang baru. Namun, katanya, Presiden Ketujuh RI itu sudah menunjukkan keseriusannya untuk memindahkan ibu kota.
“Ini adalah upaya Presiden Jokowi tentang bagaimana membangun Indonesia dari pinggir. Rencana memindahkan ibu kota itu adalah sebuah upaya luar biasa dari Presiden Jokowi agar pembangunan di Indonesia ini bisa merata, pembangunannya tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, tetapi menyebar ke seluruh pelosok Nusantara,” tegasnya.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, pembangunan gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru bisa dilakukan tanpa biaya APBN. Caranya dengan melibatkan BUMN dan swasta untuk untuk mengelola aset-aset gedung pemerintah di Jakarta yang bakal tak terpakai karena ibu kota pemerintahan dipindah ke Pulau Kalimantan.
“Gedung-gedung dan aset pemerintah yang tidak digunakan di Jakarta akan idle (tak digunakan, red). Nah, itu bisa dikelola BUMN atau swasta,” tuturnya.
Mantan pegawai negeri di Kementerian Keuangan itu menambahkan, pengelolaan gedung dan aset pemerintah oleh BUMN ataupun swasta bisa menjadi penerimaan negara bukan pajak (PBNP). Selanjutnya, PNBP itu bisa dipakai untuk membangun gedung baru.
Hanya saja, kata Misbakhun, hal itu harus dipayungi dengan undang-undang khusus. “Tentunya dengan menggunakan UU Pemindahan Ibu Kota, sehingga pembangunan ibu kota baru nanti bisa dibiayai dengan hasil utilisasi atau pengalihan aset di Jakarta,” ucapnya.
Misbakun menyakini pemindahan ibu kota akan membawa implikasi ekonomi luar biasa. Menurutnya, berbagai negara yang memisahkan ibu kota pemerintahan dengan pusat bisnis juga punya pengalaman yang bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia.
“Seperti ibu kota pemerintahan Amerika Serikat itu di Washington DC, tetapi pusat ekonomi dan bisnisnya di New York. Jadi nanti ketika ibu kota pemerintahan dipindahkan, Jakarta tetap tumbuh sebagai pusat bisnis dan ekonomi,” katanya