RADAR NONSTOP - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar diterpa isu kurang sedap. Status mantan Kadis Perkimtan ini dikabarkan telah naik menjadi tersangka.
Sayangnya, saat dikonfirmasi, Dadang memilih diam seribu bahasa. Upaya konfirmasi yang dilakukan, melalui whatsapp tidak mendapat tanggapan sama sekali.
"Kabar yang gue dapat, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasus proyek Multi Years pembangunan gedung Mako Satpol-PP telah menetapkan Dadang sebagai tersangkat. Jadi, tidak menutup kemungkinan bisa bulan ini atau bulan depan dia ngandang," papar narasumber RADAR NONSTOP (RAKYAT MERDEKA GROUP) dilapangan yang meminta namanya untuk tidak disebutkan, Jumat (16/8/2019).
BERITA TERKAIT :Diketahui, proyek pembangunan gedung Mako Satpol PP Kota Bekasi dan BPBD Tahun Anggaran 2017 menggunakan anggaran tahun jamak sebesar Rp 67,5 miliar. Pelaksanaan kegiatan tersebut terindikasi korupsi. Bahkan, tiga orang staff di Disperkimtan Kota Bekasi telah diperiksa penyidik Tipikor Polda Metro Jaya, termasuk Dadang Ginanjar.
Ketiga staff Disperkimtan yang sudah diperiksa Tipikor Polda Metro Jaya adalah, AJ, ER dan AR. Ketiganya tidak ditahan meski salah satunya sudah naik status menjadi tersangka.