Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPRD Tangsel Bikin Malu, Ini Komentar Kemendagri

Kibo/RN | Jumat, 16 Agustus 2019
DPRD Tangsel Bikin Malu, Ini Komentar Kemendagri
-

RADAR NONSTOP - DPRD Tangsel yang sudah habis masa bakti sebaiknya tak ngotot. Sebab dewan yang sudah lengser sudah tidak ada wewenang. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Bahtiar Baharudin mengatakan masa jabatan anggota dewan terhitung sejak sumpah janji atau pada saat pelantikan para anggota dewan terpilih. 

Hal ini tertuang pada pasal 155 ayat (4) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

“Bermakna prosesi penggantian pada irisan waktu yang sama karena yang memimpin Rapat Paripurna Pelantikan adalah pimpinan DPRD periode sebelumnya. Jika dilaksanakan melewati irisan waktu tersebut, maka pimpinan DPRD periode sebelumnya sdh bukan lagi anggota/pimpinan DPRD, sehingga tidak berwenang memimpin rapat paripurna,” katanya, melalu pesan WhatsApp, Kamis (15/8/2019).

“Melewati masa jabatan 5 tahun berarti bukan lagi anggota DPRD yang tentunya kewenangan, anggaran dan protokoker sbg anggota jg akan berhenti/dihentikan,” tambah Bahtiar.

Anggota DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis, menanggapi perihal kadaluarsanya masa jabatan anggota dewan. Menurutnya, kerja para anggota dewan sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan, seperti Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten, dan baru-baru ini ialah surat pernyatan dari Kementrian Dalam Negeri  Republik Indonesia (Kemendagri).

“SK Dewan yang ditandatangani Rano Karno sebagai Gubernur dan surat edaran Kemendagri. Disebutkan SK dewan itu bahwa anggota DPRD priode 2009-2014 berakhir pada saat anggota dewan 2014-2019 mengucapkan sumpah janji pada poin pertama. Poin kedua dalam SK itu mengangkat menetapkan pengambilan sumpah janji anggota dewan 2014-2019 yang nama-namanya tercantum dalam lampiran ini 50 anggota dewan,” terangnya, Kamis (14/8/2019).

“Artinya dipoin satu itu anggota dewan berakhir masa jabatannya pada saat dewan yang baru mengucapkan sumpah janji, iya kan. Artinya dewan 2014-2019 ini masa jabatanya berakhir sampai anggota dewan 2019-2024 mengucapkan sumpah janji,” tegas Rizki.

Secara etika harusnya dewan lama atau yang hendak lengser memang dipegang. Artinya, jangan juga dewan lama terkesan kejar target.