RADAR NONSTOP - Sungguh beruntung warga Jakarta memiliki gubernur yang peka dengan keluhan rakyatnya.
Anies Baswedan, mendengar banyak keluhan terkait perluasan aturan ganjil genap (gage) dari pengemudi taksi online, langsung berpikir keras mencarikan solusi. Agar tidak menyulitkan warganya mencari nafkah.
Untuk itu, Anies pun berencana memberikan kelonggaran dengan membebaskan taksi berbasis aplikasi itu bebas melintas di ruas jalan yang terkena aturan gage (ganjil genap).
BERITA TERKAIT :"Salah satu yang dikecualikan mobil dengan plat nomor warna kuning karena mereka memberi jasa transportasi," kata Anies di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).
Selain angkutan umum berplat kuning, Anies merencanakan juga memberikan tanda khusus bagi taksi online yang berplat warna hitam.
Hal ini dilakukannya, agar petugas di lapangan nantinya bisa membedakan taksi online dengan kendaraan pribadi.
"Lagi disiapkan tandanya sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," ujar Anies.
Untuk hal itu, Anies mengaku sudah membicarakannya dengan salah satu perusahaan penyedia aplikasi taksi online beserta dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Dinas perhubungan dengan Grab sedang membucarakan tentang penandaan," pungkas Anies.