RADAR NONSTOP - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa sebaiknya jangan pasang badan. Dia harus berani nyanyi dan membuka penerima suap dalam kasus izin Meikarta.
Apalagi, KPK sudah membuka sinyal kalau para penerima suap hanya tinggal menunggu waktu saja. Iwa saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, Iwa diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang untuk pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2019.
BERITA TERKAIT :Menurut Saut, Iwa meminta uang Rp 1 miliar kepada PT Lipoo Cikarang melalu Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK meminta uang Rp 1 miliar untuk perampungan Raperda DTR,
Menurut Saut, Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang. Diketahui, belasan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Jawa Barat sudah diperiksa dan dipanggil KPK.