Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gugatan Tujuh Parpol (Caleg) Kandas Oleh Palu Hakim MK 

NS/RN/CR | Senin, 22 Juli 2019
Gugatan Tujuh Parpol (Caleg) Kandas Oleh Palu Hakim MK 
Gedung MK di Jakarta Pusat.
-

RADAR NONSTOP - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan gugatan parpol dan caleg. Gugatan itu kandas karena dinilai tidak mempunyai bukti kuat. 

Ada 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 dari 82 perkara yang telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Panel I. 

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan dismissal perkara PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

BERITA TERKAIT :
Jakarta Bikin Hujan Buatan Rp 4 Miliar, Langit Disiram Garam Untuk Hadang Banjir & Tanah Longsor 
Tahun Baru Kelabu Di Jakarta, Ancaman Banjir Besar Rendam Rumah

Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan atas keterangan dan jawaban permohonan pihak pemohon dalam persidangan, keterangan KPU sebagai pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan alat bukti yang telah dipelajari. 

BACA JUGA: Gugatan Pada Dapil VI Jaktim Kandas

Anwar mengatakan bagi perkara yang diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti maka tidak akan dilanjutkan pada agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sebelum menjatuhkan putusan akhir, dengan tidak dilanjutkan ke pembuktian. Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan (saksi dan ahli)," tutur Anwar.

Untuk diketahui, dari 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan yakni meliputi tujuh partai politik peserta Pileg 2019. Yakni, Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, PKB 2 permohonan,, Nasdem 3 permohonan, Demokrat 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, dan Partai Aceh 1 permohonan.

#MK   #Gugatan   #Caleg