Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Nih Dia 14 Sengketa Pileg Yang Dihentikan MK, Termasuk Dapil VI Jaktim

RN/CR | Senin, 22 Juli 2019
Nih Dia 14 Sengketa Pileg Yang Dihentikan MK, Termasuk Dapil VI Jaktim
-Net
-

RADAR NONSTOP - Empat belas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019 dihentikan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan penghentian sengketa Caleg ini diputuskan dalam sidang putusan sela, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Berdasarkan putusan sidang dalam panel 1, yang dipimpin hakim Anwar Usman, belasan perkara itu tak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

BERITA TERKAIT :
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024
Aksi JIMI Dukung Persatuan Pasca Pemilu 2024: Ada Topeng Capres Cawapres, Megawati, Jokowi & Surya Paloh Akhirnya Bergandengan Tangan

Tahapan tersebut seperti pemeriksaan saksi dan ahli. "Mengadili sebelum jatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap persidangan selanjutnya," kata hakim Anwar dalam persidangan.

Anwar yang didampingi hakim Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, menyatakan pemberhentian perkara itu dengan berbagai alasan. Di antaranya posita dan petitum tidak sesuai, tidak mendapat persetujuan dari DPP Partai.

Sementara dari panel pertama ini, 48 perkara dinyatakan lanjut ke tahap selanjutnya. 

Adapun 14 perkara yang diputuskan tak dilanjutkan yaitu: 

1. Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur Dapil Jatim I, DPR RI 

2. Partai Golkar Provinsi Jatim Dapil Pamekasan I DPRD Kabupaten 

4. Partai NasDem Provinsi Jatim, Dapil Situbondo V DPRD Kabupaten, Tulungagung I DPRD Kabupaten atas nama Ahmad Yuliyanto

3. Partai Kebangkitan Bangsa, Provinsi Jatim Dapil VI DPRD Kabupaten (permohonan ditarik)

5. Partai Aceh, Provinsi Aceh, Dapil Aceh IV DPRA provinsi

6. Partai Demokrat, Aceh Singgih III, DPRA kabupaten 

7. Partai Golkar Provinsi Aceh Dapil 0 (tidak menyebutkan Dapil)

8. Partai Nasdem Provinsi DKI Dapil DKI Jakarta VI (permohonan ditarik)

9. Partai Gerindra Provinsi Sumut, Dapil Sumut II DPR RI (permohonan ditarik)

10. Partai Golkar Sumut, Dapil Deli Serdang VI DPRD Kabupaten, Dapil Langkat I DPRD Kabupaten, Dapil Tapanuli Tengah III, Dapil Tapanuli Selatan II 

11. PKPI Provinsi Sumut Dapil Simalungun VI DPRD Kabupaten

12. PKB Provinis sumut Dapil Sumatera VIII DPRD provinsi, Dapil Tapanuli Selatan III DPRD Kabupaten 

13. Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat DPR RI, Dapil Papua Barat IV DPRD, Dapil Papua Barat II, Dapil Tengarau I, Dapil Tengarau III.

14. Partai NasDem Riau, Dapil Siak III DPRD kabupaten (permohonan ditarik).