RADAR NONSTOP- Siti Walidah tertunduk lesu saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Boyolali.
Warga Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali ini terpaksa diamankan karena tega menganiyaya anak kandungnya, Fadli (6) hingga tewas.
Siti berdalih, dirinya kesal karena putranya itu sering rewel. Namun, dari keterangan Riyadi, salah satu tetangga dekat ini mengaku, hampir setiap malam dirinya selalu mendengar tangisan anak dari rumah tersebut.
BERITA TERKAIT :"Biar masih kecil, Fadli tergolong anak yang penurut. Fadli kadang pergi ke warung kalau disuruh sama ibunya," ungkap Riyadi, pada Radar Nonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) Kamis (18/7/2019).
Namun, Riyadi jarang melihat Fadli bermain diluar. Kemungkinan, ungkap Riyadi, karena tersangka memiliki 4 orang anak, membuat Fadli lebih banyak bermain didalam rumah bersama saudaranya.
"Sebelum kejadian penganiayaan, saya sering mendengar suara tangisan anak-anak dari rumah tersangka ini. Tapi saya pikir biasa saja karena wajar kan anak-anak biasanya suka rewel," katanya
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto saat dikonfirmasi mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal kecurigaan tetangga saat memandikan jasad korban sewaktu hendak dimakamkan.
"Banyak kerabat dan tetangga membicarakan mengenai kondisi jasad korban saat dimandikan. Korban kok lebam akhirnya dilaporkan ke Polsek Ampel,"terangnya.
Polisi pun akhirnya memutuskan untuk membongkar makam Fadli. Keputusan untuk membongkar makam Fadli diambil untuk kepentingan autopsi.
"Dan hasil autipsi memang banyak lebam (pada korban) berupa luka memar dan lecet dibeberapa bagian badan korban serta resapan darah pada kulit bagian dalam,"terangnya.
Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi pun akhirnya membekuk tersangka dirumahnya yang berada di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
"Korban meninggal dunia pada Kamis 11/7/2019 lalu sekira pukul 11.00 WIB didalam rumah. Sedangkan para tetangga baru diberitahu sekira pukul 13.00 WIB sesudahnya,"jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (4) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun bahkan bisa lebih, mengingat korbannya meninggal dunia dan pelakunya adalah orang tua kandung sendiri," pungkasnya.