RADAR NONSTOP - Sejumlah Caleg gagal Partai Gerindra mengajukan gugatan secara perdata yang ditujukan kepada partainya sendiri.
Gugatan yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilayangkan terhadap dua organ pengurus yakni Dewan Pembina Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kepada partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut.
Adapun gugatan teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih.
BERITA TERKAIT :"Sengketa partai berkenaan dengan penetapan sebagai anggota legislatif," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/7/2019)
Guntur mengatakan, sejumlah kader sekaligus Caleg gagal Gerindra yang menjadi penggugat adalah Sepalga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Mulan Jameela, Adnaqi Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah dan Sugiono.
Ada pula dalam daftar penggugat, Katherine A, R Saraswati A Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Irene. Mereka sebagai penggugat berjumlah 14 orang.
Sidang yang berlangsung satu kali ini pada Rabu kemarin, kata Guntur, akan dilanjutkan pada Rabu mendatang, 17 Juli 2019. "Agenda sidang untuk replik. Sidang terbuka untuk umum," ujarnya.
Dalam daftar perkara yang dipampang di laman Sistem Informasi Perkara, PN Selatan juga menyebut hakim yang menyidangkan kasus perdata tersebut. Mereka adalah Zulkifli (hakim ketua), Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho masing-masing sebagai anggota hakim.