Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Parkir Liar Merebak di Kota Tangerang, Ketegasan Walikota Arief Ditunggu Warga

Doni | Sabtu, 13 Juli 2019
Parkir Liar Merebak di Kota Tangerang, Ketegasan Walikota Arief Ditunggu Warga
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP- Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) menilai Kota Tangerang, tengah kecolongan pendapatan asli daerah (PAD). Indikasi itu muncul setelah Truth menemui banyaknya parkir liar yang bertebaran di Kota Tangerang.

Tak tanggung-tanggung, parkir liar itu sudah memasuki kawasan pemerintahan. Pungli yang berkedok parkir itu tepatnya ditemui sekitar kawasan pendidikan Cikokol, sepanjang jalan kantor BPJS Kesehatan dan masjid Al-Adzom yang berada didalam kawasan Puspemkot Kota Tangerang.

Koordinator Divisi Monitoring Kebijakan Publik Truth, Ahmad Priyatna kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) menilai, area pemerintahan yang diakses warga tidak layak dipungut biaya parkir liar. Truth menyayangkan, pungutan parkir itu setidaknya resmi dilakukan Pemkot Tangerang agar dapat menambah PAD.

BERITA TERKAIT :
Sudah 66,92 Persen Pertandingan, Jakarta Masih Pimpin Perolehan Medali PON
Kawinkan Emas Di PON Aceh-Sumut, Bola Tangan DKI Ikuti Jejak Basket

"Seharusnya langkah tegas dapat dilakukan oleh Pemkot Tangerang untuk menertibkan kawasan tersebut, sebab praktek itu meresahkan dan juga merupakan praktek ilegal dan tidak dibenarkan secara aturan,"terang Ahmad Priyatna, Jum'at (12/7/2019).

Adanya dugaan pungli itu, Truth menilai sudah sepatutnya Dinas Perhubungan Kota Tangerang harus mengambil inisiatif untuk melarang segala bentuk pungutan liar yang terjadi. Langkah itu dapat dilakukan bekerjasama dengan Satpol PP setempat untuk menertibkan oknum-oknum yang melakukan praktek pungli parkir.

"Walikota Tangerang Arif Wismansyah harus mengambil langkah strategis agar dapat mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir. Parkir liar tersebut bisa dijadikan retribusi daerah sebagaimana di atur dalam Perda Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum Pasal 19 sampai Pasal 21,"katanya.