RADAR NONSTOP - KPK berjanji akan terus mengusut skandal surat keterangan lunas (SKL) BLBI. Bahkan perkara Sjamsul Nursalim alias SJN dan istrinya Itjih Nursalim alias ITN tetap jalan.
KPK sudah memanggil Sjamsul dan istrinya untuk diperiksa. Tapi, kedua tersangka yang tinggal di Singapura belum juga datang.
"Penanganan perkara dengan tersangka SJN dan ITN akan tetap berjalan," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
BERITA TERKAIT :"KPK kata dia, menghormati putusan MA dalam perkara ini," ungkpanya.
Tapi menurut Saut, KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini khususnya dalam rangka mengembalikan kerugian uang negara Rp 4,58 triliun.
KPK menduga SJN adalah pengendali saham BDNI dan ITN melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI.
Diketahui, biasanya KPK akan memanggil paksa bagi tersangka yang tidak mau datang atas pemeriksaan. Pemanggilan paksa dilakukan jika sudah tiga kali tapi mangkir.