Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Kena Denda Rp 250 M

Rangkap Jabatan, Bos Garuda Indonesia Terancam Jatuh Miskin

NS/RN | Senin, 01 Juli 2019
Rangkap Jabatan, Bos Garuda Indonesia Terancam Jatuh Miskin
Ari Askhara
-

RADAR NONSTOP - Ari Askhara terancam jatuh miskin. Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero Tbk ini diduga melanggar undang-undang (UU). 

Ari diduga melanggar Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, Ari terancam sanksi denda jika dinyatakan bersalah.

BERITA TERKAIT :
Hei Debt Collector dan Pinjol! Ketahui Nih, Lo Nagih Brutal Denda Rp15 Miliar
Asyik Buang Sampah Puntung Rokok di Terbus Kalideres Supir dan Kondektur Langsung Didenda

Kalau terbukti bersalah, terlapor (Ari-red)akan dijatuhi sanksi Rp 25 miliar. "Sanksi minimal yang dijatuhkan kepada pelanggar ialah Rp 1 miliar," tegas Guntur.

Dala UU disebutkan, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan–perusahaan tersebut.

Selain Ari, dua bos Garuda Indonesia Group lainnya turut tersangkut masalah yang sama. Keduanya adalah Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo yang terancam sanksi dengan denda besaran yang sama.

Pikri dan Juliandra saat ini juga menempati posisi teras di Sriwijaya Group sebagai komisaris. Pengangkatan ketiga bos maskapai Garuda Indonesia Group ke Sriwijaya Group itu diawali kerja sama operasional atau KSO. Pada November 2018 lalu, Garuda Indonesia Group menjalin KSO untuk menyelamatkan keuangan Sriwijaya Group.

Guntur mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Ari, terlapor telah mengakui adanya posisi rangkap jabatan. Namun, kata dia, terlapor tidak memiliki etika untuk meminta maaf atau mengaku bersalah.

"Malah membuat pembelaan diri," ucapnya. 

Ditemui seusai pemeriksaan, Ari menjelaskan posisi rangkap jabatannya di Garuda Indonesia dan Sriwijaya Group dilakukan demi menyelamatkan aset negara. 

Ari berdalih, posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan pihak berwenang. Ia juga memastikan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku.