Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

YIM: Mustahil Mahkamah Internasional Proses Sengketa Pilpres

RN/CR | Sabtu, 29 Juni 2019
YIM: Mustahil Mahkamah Internasional Proses Sengketa Pilpres
Yusril Ihza Mahendra (YIM) -Net
-

RADAR NONSTOP - Mustahil membawa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional. Putusan Mahkamah Konstitusi mengikat, jadi upaya hukum sudah tidak ada lagi.

Begitu ditegaskan Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, kemarin. “Kita tunggu saja perkembangannya, karena kita belum dapat amanah. Kita dapat amanah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf Amin, dan menangani sengketa hasil pemilu di MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Yusril Ihza Mahendra kepada pers, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, kemarin.

Yusril mengatakan hal itu menanggapi adanya wacana dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membawa sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional.

BERITA TERKAIT :
Usai Nyoblos Ke Banjiran, 51 RT di Jakarta Kelelep
Warisan Jokowi Dan Jumlah Pengangguran Naik, Anak SMK Harus Perkuat Skil

Menurut Yusril, soal adanya wacana akan membawa sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional, perlu diberikan penjelasan agar masyarakat awam bisa memahami. “Bahwa, hampir mustahil membawa perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Internasional, karena bukan menjadi kewenangannya,” katanya pula.

Yusril menegaskan, MK sudah memutuskan hasil sengketa Pemilu Presiden 2019. “Putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan Prabowo-Sandiaga,” katanya lagi.

Setelah putusan MK tersebut, kata dia, maka semua proses Pemilu Presiden 2019 sudah selesai, kemudian KPU akan menetapkan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, dalam waktu paling lama tiga hari kalender, setelah putusan MK.

Terkait wacana yang disampaikan tim Prabowo-Sandiaga akan membawa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Internasional, pada kesempatan tersebut Yusril menjelaskan keberadaan dan kewenangan Mahkamah Internasional.

Menurut Yusril, di dunia ini ada dua, Mahkamah Internasional yang memiliki fungsinya masing-masing. Pertama, adalah International Court of Justice (ICJ) berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan dibentuk tidak lama bersamaan dengan PBB tahun 1948. “ICJ ini fungsinya mengadili sengketa antarnegara, misalnya soal perbatasan negara,” katanya pula.

Kedua, International Criminal Court (ICC), juga berkedudukan di Den Haag, Belanda yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma pada 1998. Fungsinya tugasnya mengadili pelaku kriminal perorangan atau kelompok yang dinilai sangat serius, seperti kejahatan perang atau genoside.

Sementara itu, pemilu presiden adalah peristiwa politik dan berbeda yurikdiksinya. “Kalau sengketa pemilu presiden dibawa ke Mahmakah Internasional, maka akan ditolak,” pungkasnya.

#MK   #Yusril   #Mahkamah