RADAR NONSTOP - Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya melempar bola panas ke Bawaslu. Sebab, pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu.
Dengan pendapat MK itu bisa saja sengketa pilpres belum usai karena harus menunggu keputusan Bawaslu lagi.
"Bahwa dalam Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 telah diatur apa yang menjadi objek pelanggaran administratif TSM," kata hakim konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
BERITA TERKAIT :Manahan mengatakan dalam Pasal 20 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 disebutkan apa saja objek pelanggaran TSM itu. Berikut ini isi Pasal 20 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018:
"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu yang bersifat TSM ada di tangan Bawaslu," ucap Manahan.
Sedangkan MK, disebut Manahan, memiliki kewenangan terkait perselisihan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon. Selain itu, MK bisa menangani permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan menetapkan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.